MALANG TODAY – Dua tahun perjalanan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai sorotan tajam terkait kebebasan berekspresi di ruang digital. Sejumlah masyarakat sipil, aktivis, hingga warga biasa mengeluhkan maraknya pembatasan konten, intimidasi, hingga kriminalisasi saat menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Organisasi pemantau hak-hak digital SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mencatat setidaknya ada 1.087 laporan serangan dan insiden keamanan digital sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Laporan tersebut mencakup 269 kasus pengancaman, 194 peretasan, 156 kasus doxing (penyebaran data pribadi), 79 penangguhan akun, dan 69 kasus kebocoran data.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menilai kondisi kebebasan berekspresi warga di era pemerintahan saat ini justru mengalami penurunan tajam dibandingkan periode sebelumnya. Ruang sipil di media sosial dinilai kian menyempit akibat masifnya pengekangan.
Teror Spam Call hingga Intimidasi Fisik
Pengalaman intimidasi dirasakan langsung oleh Rara (bukan nama sebenarnya), seorang ibu rumah tangga. Usai mengomentari peta politik di lingkaran istana melalui aplikasi Threads pada Agustus 2026, ia mendadak menerima belasan panggilan telepon beruntun dari nomor tidak dikenal. Penelpon yang mengetahui nama lengkapnya tersebut mendesak agar unggahan Rara segera dihapus.
“Dia tidak mengaku dari mana, hanya minta postingan dihapus karena ramai, lalu memberi tenggat waktu 1×24 jam. Karena takut berdampak pada keluarga, akhirnya saya mengalah dan menghapus komentar itu,” tutur Rara.
Kejadian serupa dialami Wawan, seorang mahasiswa di Jawa Tengah. Saat melakukan siaran langsung aksi unjuk rasa terkait RUU TNI pada 2025, gawai miliknya direbut dan dirusak oleh oknum yang diduga anggota militer. Setelah pers mahasiswa di kampusnya menerbitkan editorial terkait insiden tersebut, jajaran pengurus redaksi justru dihujani pesan ancaman dan panggilan dari nomor tak dikenal yang meminta tulisan itu diturunkan.
Tak hanya warga biasa, aksi teror fisik dan digital juga menyasar figur publik, akademisi, hingga jurnalis. Sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, sejumlah pihak seperti kreator konten DJ Donny, Sherly Annavita, aktivis Greenpeace Iqbal Damanik, hingga kantor redaksi media nasional mendapat kiriman paket bernada ancaman mulai dari bangkai ayam, telur busuk, hingga potongan kepala hewan.
Moderasi Konten Kritis dan Gelombang Kriminalisasi
Berdasarkan riset kolaborasi SAFEnet dan Remotivi periode April–Agustus 2026, ditemukan 73 upaya moderasi atau penurunan konten kritik warga yang sah di berbagai platform digital seperti X, Instagram, dan Threads. Sebanyak 90,4 persen dari pemblokiran tersebut didasarkan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagian besar materi yang diturunkan berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan pejabat, figur Presiden, hingga isu tunjangan anggota DPR. Selain sensor konten, beberapa warga sipil juga harus berhadapan dengan proses hukum dan vonis penjara akibat unggahan video maupun tulisan terkait aksi demonstrasi di media sosial.
Tanggapan Istana dan Pemerintah
Menanggapi berbagai tuduhan pengekangan tersebut, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
“Pemerintah membedakan antara kritik yang sah dengan penyebaran konten melanggar hukum. Kritik terhadap kebijakan tidak menjadi dasar pemutusan akses. Namun, jika konten mengandung disinformasi, fitnah, atau ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana, tentu ditangani sesuai mekanisme hukum,” ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan bahwa moderasi konten juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban memberikan notifikasi resmi sebelum pemutusan akses dilakukan. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara keamanan ruang digital dan perlindungan hak berekspresi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengimbau agar masyarakat menyalurkan kritik melalui jalur komunikasi yang resmi dan konstruktif, serta memastikan aparat kepolisian mengusut tuntas berbagai aksi teror yang dialami warga maupun pemengaruh di media sosial.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post