MALANG TODAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp2,1 triliun terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) periode 2024–2026. Selain itu, regulator juga membongkar pelanggaran alokasi penjatahan saham pada penawaran umum perdana (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Langkah penegakan hukum berskala besar ini diumumkan tepat sehari setelah penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), membuka konsultasi publik mengenai wacana penurunan status pasar modal Indonesia. MSCI mempertimbangkan untuk menurunkan peringkat Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market—kategori terendah yang dihuni negara-negara seperti Zimbabwe, Nigeria, Lebanon, dan Ukraina.
Kombinasi antara sanksi denda fantastis dan ancaman downgrade MSCI langsung memicu kepanikan investor. Pada perdagangan Jumat (16/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok lebih dari 8% di awal sesi hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt). IHSG akhirnya ditutup merosot 11,57% ke level 5.185,10, yang merupakan posisi terendah sejak 2020.
Modus Manipulasi Saham DSSA dan Pelanggaran IPO BREN-CUAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, manipulasi perdagangan saham DSSA—perusahaan energi dan teknologi milik Grup Sinar Mas—dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi. Praktik goreng saham ini melibatkan belasan perusahaan efek hingga menyebabkan harga saham DSSA melonjak tidak wajar. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun serta membekukan izin individu sejumlah direksi perusahaan efek yang terlibat.
Sementara dalam kasus IPO BREN dan CUAN (entitas bisnis Grup Prajogo Pangestu), OJK menemukan skema penyesatan penjatahan saham. Sejak awal, porsi saham yang seharusnya dilepas ke publik telah diskenariokan untuk jatuh ke tangan kelompok yang berafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Pengaburan identitas pemesan membuat kepemilikan saham menjadi sangat terkonsentrasi dan pasokan di pasar terbatas.
Atas tindakan tersebut, OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada BREN dan Rp100 miliar kepada CUAN. Merespons sanksi ini, manajemen BREN dan CUAN menyatakan menghormati keputusan OJK dan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional serta komitmen bisnis perusahaan tetap berjalan normal.
Komitmen Reformasi dan Peringatan Keras dari MSCI
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari reformasi struktural pasar modal Indonesia yang bergulir sejak awal 2026. Langkah pembenahan mencakup peningkatan transparansi, penguatan likuiditas, hingga penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham dari 5% menjadi 1%. Sepanjang tahun 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak.
Tekanan terhadap pasar modal Indonesia sebenarnya telah berhembus sejak awal tahun. Pada Januari 2026, MSCI sempat memberi peringatan awal terkait lemahnya transparansi kepemilikan saham dan penegakan hukum. Gelombang peringatan tersebut bahkan sempat memicu pengunduran diri sejumlah pimpinan puncak OJK, termasuk Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara.
Namun, karena perbaikan dinilai belum signifikan, MSCI meningkatkan ancamannya pada 15 Oktober 2026 dengan mengusulkan penurunan status ke Standalone Market. Periode konsultasi MSCI akan berlangsung hingga 30 April 2027, sebelum keputusan final diketok pada Juni 2027.
Sorotan Pengamat: Masalah Transparansi dan Kepastian Hukum
Para pengamat dan ekonom menilai langkah keras MSCI merupakan cerminan dari persoalan sistemik yang diabaikan selama bertahun-tahun. Peneliti LPEM FEB UI, Teuku Riefky Hasan, menyoroti masih maraknya keberadaan saham “gorengan” sebagai bukti lemahnya kepatuhan dan regulasi dalam pengawasan transaksi.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial ownership). Menurutnya, tanpa transparansi yang jelas, proses IPO berisiko hanya menjadi sarana formalitas bagi kelompok tertentu untuk mengontrol harga saham di pasar secondary.
Kini, keberhasilan reformasi yang digaungkan OJK dan Bursa Efek Indonesia akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum demi mengembalikan kepercayaan investor domestik maupun global.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post