JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (13/10).
Para tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan khas oranye dan tangan terikat. Tanpa memberikan komentar kepada awak media, para tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan.
KPK Tetapkan 5 Tersangka, Termasuk Adik Kepala BNPB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah digelarnya forum ekspose. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka utama.
Adapun lima tersangka yang telah ditahan terdiri dari pejabat internal BNPB dan pihak swasta, yakni:
1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Richard Erlangga – Tenaga Ahli Kepala BNPB.
3. Bima Setyawan – Pihak swasta, yang juga terkonfirmasi sebagai adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
4. Gery P – Pihak swasta.
5. Syifa NG – Pihak swasta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan informasi terkait keterikatan keluarga salah satu tersangka dengan pimpinan BNPB. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Terinformasi seperti itu (tersangka Bima Setyawan adalah adik Kepala BNPB). Namun, kami tidak melihat siapa latar belakang keluarganya. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek hukum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Sekretaris Utama BNPB Berstatus Saksi dan Dipulangkan
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penindak KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang di Jakarta dan sekitarnya. Salah satu pihak yang ditangkap untuk dimintai keterangan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK memutuskan untuk memulangkan Rustian karena belum ditemukan bukti kecukupan unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkannya.
“Sestama BNPB statusnya masih sebagai saksi. Berdasarkan hasil ekspose, belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini fokus pada lima orang,” jelas Budi Prasetyo.
Sita Uang Tunai Rp1,4 Miliar dan Emas Batangan
Dalam OTT ini, penindak KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis yang diduga merupakan bagian dari komitmen suap proyek pengadaan kebencanaan. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sejumlah Rp1,4 miliar, beberapa emas batangan, serta bukti transaksi tabungan emas.
Kasus ini menduga adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di berbagai wilayah Indonesia.
BNPB Tegaskan Sikap Kooperatif
Menanggapi kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabatnya, pihak BNPB menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menegaskan bahwa lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap bersikap terbuka guna membantu penanganan perkara.
“BNPB menghormati sepenuhnya prosedur hukum di KPK. Kami bersikap kooperatif dengan menyediakan data maupun akses informasi yang dibutuhkan penyidik, serta tidak akan melakukan intervensi bentuk apa pun terhadap proses penyidikan ini,” pungkas Berton.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post