Pergerakan harga emas batangan bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diproyeksikan masih akan mewarnai dinamika pasar modal dan investasi fisik dalam sepekan ke depan. Komoditas logam mulia ini diperkirakan bergerak fluktuatif dalam kisaran harga Rp2.430.000 hingga Rp2.740.000 per gram.
Proyeksi rentang harga tersebut membayangi kinerja harga emas Antam yang sempat menguat tajam pada perdagangan akhir pekan lalu. Para pelaku pasar dan investor ritel diimbau untuk cermat mengamati titik-titik krusial penentu arah tren pergerakan (support dan resistance) guna mengambil keputusan transaksi yang tepat.
Proyeksi Tren dan Skenario Pergerakan Harga
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, mengungkapkan bahwa pergerakan emas Antam diprediksi masih sangat dinamis dan dibayangi potensi koreksi maupun penguatan lanjutan dalam rentang waktu terdekat.
Apabila terjadi tekanan ambil untung (profit taking) pada perdagangan awal pekan, harga emas Antam diperkirakan terkoreksi sebesar Rp10.000 dari posisi terakhirnya menuju level Rp2.582.000 per gram. Jika tekanan jual terus berlanjut, penurunan berpotensi menembus area batasan bawah selanjutnya di kisaran Rp2.430.000 per gram.
Sebaliknya, jika sentimen pasar cenderung positif dan memicu aksi beli, harga emas memiliki ruang penguatan awal sebesar Rp20.000 menuju titik Rp2.612.000 per gram. Ibrahim menambahkan, jika momentum bullish ini dapat dipertahankan sepanjang pekan, target kenaikan tertinggi berpeluang menyentuh level Rp2.740.000 per gram.
Kinerja Komoditas dan Ketentuan Potongan Pajak
Sebelumnya, berdasarkan data transaksi resmi di laman Logam Mulia pada Sabtu (10/10/2026), harga emas Antam tercatat melonjak Rp20.000 hingga ditutup pada level Rp2.592.000 per gram. Kinerja ini mempertegas tren positif logam mulia sejak awal tahun (year-to-date), dengan akumulasi kenaikan mencapai 3,45% jika dibandingkan dengan posisi pada 1 Januari 2026 yang berada di kisaran Rp2.488.000 per gram.
Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mencatatkan penguatan lebih tinggi pada hari yang sama, yakni melesat Rp25.000 menjadi Rp2.401.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini memberikan angin segar bagi para investor yang berniat melakukan realisasi keuntungan.
Sesuai dengan ketentuan regulasi fiskal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5%, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif 3%. Pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai pencairan transaksi buyback.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post