MALANG TODAY – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp346,7 miliar dan US$440.990. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi selama ia menjabat. Selain TPPU, Febrie juga terjerat dakwaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai S$5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa penerimaan aliran dana ilegal ini berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus.
Aliran Dana Kasus Mega Korupsi dan Modus Pencucian Uang
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa aset dan uang yang diterima Febrie berasal dari para pihak yang terseret berbagai kasus korupsi besar. Kasus-kasus tersebut meliputi korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), impor besi dan baja, proyek base transceiver station (BTS) 4G, hingga pembangunan Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ).
Aksi pencucian uang ini tidak dilakukan seorang diri. Febrie disinyalir bekerja sama dengan tiga orang kepercayaannya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin yang kini berstatus sebagai terdakwa, serta Ferry Yanto Hongkiriwang yang masih berstatus sebagai saksi.
Untuk menyamarkan asal-usul uang korupsi tersebut, para pelaku mengalokasikannya ke berbagai sektor usaha dan aset. Uang hasil kejahatan ditransfer ke sejumlah rekening seolah-olah sebagai modal bisnis kuliner dan penukaran valuta asing (money changer). Selain itu, dana tersebut juga dibelikan aset bernilai tinggi seperti tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga emas batangan.
Dugaan Pemerasan Pengusaha Tan Kian
Tak hanya TPPU, JPU juga membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian. Pemerasan bernilai Rp55 miliar tersebut dilakukan dengan imbalan agar nama Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, setelah dirinya diperiksa dua kali sebagai saksi.
Sebelum melangkah ke persidangan, pihak Febrie sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait legalitas penyidikan. Namun, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan serta penggeledahan oleh aparat hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyitaan Aset Mewah dan Kerugian Negara Rp34,6 Triliun
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara di Sumatra. Rangkaian tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp34,6 triliun.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi—termasuk kediaman Febrie di Sentul, Bogor, dan sebuah kafe di Jakarta Selatan—penyidik berhasil menyita barang bukti yang masif. Barang bukti tersebut antara lain 74 kilogram emas batangan di dalam brankas, uang tunai lintas mata uang asing senilai Rp543 miliar, serta sejumlah dokumen penting.
Saat ini, Febrie Adriansyah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait dakwaan TPPU, ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post