MALANG TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10). Regulasi baru yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini disahkan secara mendadak setelah melalui proses pembahasan kilat selama kurang dari satu bulan.
Penyusunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 terkait uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah serikat pekerja. Menyikapi putusan MK tersebut, Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada 1 September 2026 untuk menunjuk tim menteri dalam membahas regulasi ini bersama DPR. Proses pembahasan intensif kemudian berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Persetujuan pengesahan diambil setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, membacakan laporan akhir, yang disambut jawaban serentak “setuju” dari para anggota dewan serta ketukan palu oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Poin Utama Reformasi Hak Pekerja
Putih Sari menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional, memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas, serta menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa undang-undang ini menyatukan berbagai norma hukum yang sebelumnya terpisah agar tidak memicu ketidakpastian. Pemerintah mencatat sejumlah aspek penting yang diatur dalam undang-undang baru ini, di antaranya:
1. Prinsip Non-Diskriminasi: Jaminan kesetaraan perlakuan dalam seluruh tahapan kerja, mulai dari rekrutmen, pengupahan, hingga pengembangan karir.
2. Transparansi Pasar Kerja: Kewajiban penyedia kerja untuk mempublikasikan lowongan secara terbuka guna mengikis praktik percaloan dan informasi fiktif.
3. Perlindungan Pemagangan: Kejelasan status hukum, pembatasan durasi, pemberian uang saku, jaminan K3, serta perlindungan jaminan sosial (JKK dan JKM) bagi peserta magang.
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Penetapan K3 sebagai hak fundamental pekerja melalui penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi di perusahaan.
5. Pengawasan dan Sanksi Hukum: Penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan serta penerapan sanksi administratif dan pidana yang tegas berjenjang bagi pengusaha yang melanggar.
Aturan Baru: Larangan Tahan Ijazah hingga Dana Cadangan Pesangon
Selain mempertegas aturan normatif, UU Perlindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah poin baru yang responsif terhadap dinamika dunia kerja modern, antara lain:
Larangan Penahanan Dokumen Pribadi: Pengusaha secara tegas dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja selama proses rekrutmen maupun hubungan kerja.
Dana Cadangan Pesangon: Pengaturan skema dana cadangan pesangon dan optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perlindungan Pekerja Perempuan dan Disabilitas: Jaminan hak cuti melahirkan dan keguguran tetap dibayar penuh, serta perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Pelaksanaan survei KHL kini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk menjamin penetapan upah yang lebih objektif.
Sertifikasi dan Pengawasan Independen: Penguatan posisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
Fleksibilitas Kerja (Future of Work): Perluasan payung hukum untuk mengakomodasi model-model pekerjaan baru di era digitalisasi.
Pemerintah optimistis pengesahan undang-undang ini dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, memperkuat iklim investasi, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post