Pemerintah Republik Indonesia resmi mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terhitung mulai 5 Oktober mendatang, skema pembayaran tidak lagi menggunakan tarif flat harian, melainkan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.
Melalui kebijakan baru ini, setiap dapur penyedia program MBG akan menerima insentif sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang disajikan. Kebijakan ini membatalkan skema sebelumnya yang menetapkan insentif tetap sebesar Rp6 juta per dapur per hari, tanpa memandang volume produksi.
Mewujudkan Keadilan Distribusi dan Evaluasi Program
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa penyesuaian skema ini merupakan langkah penyempurnaan tata kelola agar insentif yang diberikan mencerminkan skala operasional dan beban kerja riil di setiap fasilitas dapur.
“Ini murni upaya untuk memperbaiki sistem, termasuk pembayaran atau insentif bagi setiap dapur. Bagaimana mungkin dapur yang melayani 500 orang mendapatkan insentif yang sama dengan dapur yang melayani 3.000 orang? Hal itu tentu tidak adil,” ujar Juda Agung dalam keterangannya saat acara temu media di Bogor.
Dengan mekanisme teranyar ini, dapur umum yang menyalurkan makanan dalam jumlah lebih besar akan mengantongi nilai insentif yang proporsional. Sebaliknya, fasilitas dengan cakupan penerima manfaat yang lebih sedikit akan menerima alokasi yang disesuaikan. Langkah ini menjadi bagian penting dari evaluasi menyeluruh pemerintah untuk memastikan efisiensi anggaran negara tepat sasaran.
Rincian Anggaran dan Penegakan Ketentuan Operasional
Perubahan skema ini sekaligus memperketat syarat verifikasi operasional bagi para pengelola dapur. Pemerintah menegaskan bahwa insentif Rp2.000 per porsi hanya akan dicairkan kepada fasilitas yang beroperasi secara aktif. Dapur yang tidak memproduksi makanan atau tengah dikenakan sanksi pembekuan sementara (suspensi) tidak berhak menerima alokasi dana tersebut selama masa penangguhan.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp15.000 per porsi. Nilai tersebut mencakup tiga komponen utama, yaitu:
- Rp10.000 untuk pemenuhan bahan baku makanan beriklim gizi seimbang.
- Rp3.000 untuk biaya operasional dan manajemen dapur.
- Rp2.000 sebagai insentif keberlanjutan dan jaminan kualitas layanan.
Pemerintah optimistis bahwa penataan ulang mekanisme pembayaran ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas keuangan negara, tetapi juga memacu para penyedia layanan untuk terus menjaga mutu, ketersediaan, dan ketepatan sasaran distribusi program MBG di seluruh wilayah Indonesia.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post