Praktik keistimewaan bagi warga binaan kasus korupsi kembali mencoreng sistem pemasyarakatan Indonesia. Anggota Komisi XIII DPR RI menjadwalkan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, menyusul temuan belasan bangunan ilegal yang dilengkapi fasilitas mewah menyerupai apartemen di area penjara tersebut. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk membongkar dugaan jual beli fasilitas dan perlakuan khusus bagi terpidana kasus korupsi skala besar.
Temuan Fasilitas Mewah dan Napi Korupsi di Luar Sel
Dugaan skandal ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 23 September lalu. Di area belakang lapas, tepatnya di sekitar Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), tim Ombudsman menemukan kompleks berisi 16 unit bangunan pemukiman. Beberapa di antaranya dilengkapi fasilitas komersial seperti sofa mewah, televisi, lemari es, meja makan, hingga kamar tidur berfasilitas lengkap yang menyerupai penginapan atau apartemen.
Saat sidak berlangsung, petugas Ombudsman bahkan mendapati sejumlah narapidana berada di kawasan pemukiman tersebut. Dua di antaranya teridentifikasi sebagai terpidana kasus korupsi tata niaga timah yang divonis 10 tahun penjara, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keberadaan para napi berstatus koruptor di fasilitas eksklusif ini memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” antara pihak lapas dan warga binaan berduit.
Sanggahan Otoritas dan Status Bangunan Ilegal
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bergeming dan membantah bahwa para narapidana tersebut tinggal secara rahasia di rumah-rumah mewah itu untuk menghindari kondisi sel biasa. Pihak Ditjen Pas mengklaim bahwa para napi hanya berada di lokasi untuk mengikuti program pembinaan asimilasi. Otoritas pemasyarakatan juga berkilah bahwa mayoritas bangunan tersebut sejatinya difungsikan sebagai tempat istirahat atau rumah dinas pegawai lapas.
Namun, penjelasan tersebut justru membuka celah kejanggalan baru. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung panas di Gedung DPR, terungkap fakta administrasi bahwa 13 dari 16 bangunan di area tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Status aset negara yang tergolong ilegal ini memicu kemarahan para legislator yang menuntut transparansi total atas penggunaan aset di lingkungan Ditjen Pas.
Dugaan Pengondisian Barang Bukti dan Temuan Alkohol
Eskalasi kontroversi kian memuncak menyusul dinonaktifkannya Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Wisnu diduga kuat memberikan instruksi untuk mengosongkan dan membersihkan unit-unit kamar mewah tersebut sesaat setelah sidak Ombudsman berembus ke publik. Tindakan ini dinilai sebagai upaya penghilangan barang bukti sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Para anggota dewan juga cecar pihak lapas terkait ketiadaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar kompleks bangunan mencurigakan tersebut. Dalam rapat tersebut, dewan mempertanyakan temuan barang-barang tak lazim di dalam area lapas, mulai dari minuman beralkohol, foto berbingkai terpidana korupsi Jimmy Masrin, hingga fasilitas yang disinyalir sebagai simulator golf—meski pihak lapas mengklaim area tersebut hanyalah ruang loker dan kantor operasional program penggemukan sapi.
Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum
Menjelang kedatangan rombongan Komisi XIII DPR RI, pengamanan di pintu utama Lapas Cibinong tampak memperketat penjagaan. Meski pelayanan kunjungan keluarga berjalan normal, sejumlah petugas sipir berseragam disiagakan di berbagai titik strategis. Kedatangan para wakil rakyat ini bertujuan untuk mencocokkan pengakuan pejabat pemasyarakatan dengan fakta riil di lapangan, guna memastikan reformasi penegakan hukum dan hak asasi manusia berjalan tanpa pandang bulu.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post