Nilai tukar Rupiah merosot mendekati level psikologis Rp18.000 per Dolar Serikat (AS) pada perdagangan Senin pagi. Tren pelemahan ini dipicu oleh tingginya ketidakpastian pasar keuangan global yang terus menekan mayoritas mata uang di kawasan Asia, sehingga memaksa Bank Indonesia (BI) memperketat intervensi pasar guna menjaga stabilitas nilai tukar domestik.
Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.23 WIB, mata uang Garuda terdepresiasi sebesar 61 poin atau melemah 0,34 persen ke level Rp17.964 per dolar AS di pasar spot. Pelemahan ini beriringan dengan melesunya sebagian besar mata uang utama Asia terhadap Dolar AS, termasuk Baht Thailand yang terperosok 0,42 persen, Won Korea Selatan yang jatuh 0,47 persen, serta Yen Jepang yang terkoreksi 0,26 persen.
Langkah Intervensi Berlapis Bank Indonesia
Menanggapi tekanan mata uang yang terus meningkat, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan komitmen otoritas moneter untuk mengawal stabilitas Rupiah di tengah tingginya volatilitas ekonomi global. Bank sentral telah menyiapkan rangkaian respons kebijakan yang lebih agresif untuk menahan laju pelemahan tersebut.
“Bank Indonesia akan terus memperkuat langkah-langkah stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global,” ujar Destry dalam keterangannya.
Strategi penguatan tersebut mencakup optimasi berbagai instrumen moneter, mulai dari intervensi pasar valuta asing secara langsung di pasar spot, transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, hingga transaksi NDF di pasar lepas pantai (offshore).
Diskon Premi Lindung Nilai Ditambah
Guna memikat kembali arus modal asing dan memperluas pasokan valuta asing di dalam negeri, Bank Indonesia juga memperluas jangkauan insentif transaksi lindung nilai (hedging). Kebijakan yang sebelumnya hanya menyasar investasi portofolio ini kini resmi diperluas hingga mencakup pinjaman luar negeri perbankan serta investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI).
Selain memperluas cakupan, BI juga menaikkan besaran pemotongan harga (diskon) premi untuk transaksi lindung nilai pembelian valas melalui skema swap:
- Tenor 3 bulan: Diskon premi dinaikkan menjadi 15 persen.
- Tenor 6 bulan: Diskon premi dinaikkan menjadi 20 persen.
- Tenor 12 bulan: Diskon premi dinaikkan menjadi 25 persen.
Langkah ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang menerapkan diskon seragam sebesar 12,5 persen untuk seluruh tenor. Melalui insentif ini, BI optimistis dapat meredam volatilitas, menarik likuiditas valas, sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dampak gejolak eksternal.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post