Potensi Ancaman Baru Terhadap Konstitusi dan Sistem Presidensial
Wacana penetapan syarat minimal dukungan dua fraksi di parlemen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai sebagai bentuk baru dari presidential threshold. Gagasan yang mencuat usai pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik tersebut dipandang berpotensi membatasi hak konstitusional dalam pengusulan calon pemimpin nasional.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai bahwa kebijakan tersebut secara substansi tetap menciptakan barikade politik. Meski persentase angka dihilangkan, mekanisme pembatasan hak partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap terjadi.
“Syarat minimal dua fraksi tetap menciptakan pembatasan terhadap siapa yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mengganti angka dengan kewajiban dukungan dua fraksi justru berisiko hanya memindahkan threshold dari persentase menjadi konfigurasi fraksi,” ujar Efriza dalam keterangannya.
Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Langkah merubah format ambang batas ini dinilai berlawanan dengan amatan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan tertinggi konstitusi. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK secara tegas telah menghapus aturan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden—dalam bentuk apa pun maupun berapa pun persentasenya—dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Konstitusi secara eksplisit mengamanatkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Efriza menegaskan bahwa posisi fraksi di DPR bukanlah lembaga yang memiliki mandat konstitusional dalam ranah pencalonan presiden. Fraksi murni merupakan instrumen internal partai politik di parlemen yang berfungsi mengatur serta mengawasi kinerja para anggota legislator.
Kekeliruan Konsep dan Pergeseran ke Sistem Parlementer
Lebih lanjut, akademisi sekaligus Magister Ilmu Politik dari Universitas Nasional (UNAS) ini menyoroti adanya kekeliruan berpikir di kalangan legislator maupun pimpinan partai politik koalisi pendukung pemerintah. Menurutnya, para pembentuk undang-undang harus mampu membedakan antara syarat pencalonan presiden dengan kebutuhan membangun koalisi dukungan politik di parlemen pasca-pemilu.
“Koalisi di DPR memang penting setelah pemerintahan terbentuk. Namun, jangan menjadikan fraksi sebagai pintu masuk pencalonan presiden, karena itu berpotensi menggeser karakter sistem presidensial kita ke nuansa parlementer,” tegasnya.
Jika mekanisme pencalonan presiden harus ditentukan terlebih dahulu oleh konfigurasi fraksi di DPR, maka secara konseptual muncul kesan kuat bahwa akses menuju kekuasaan eksekutif harus melewati penyaringan parlemen. Hal ini dinilai berbahaya bagi tata kelola demokrasi Indonesia karena dapat merusak prinsip pemisahan kekuasaan dan memperlemah sistem presidensial yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post