BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia membongkar dugaan praktik kejahatan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tim pengawas menemukan keberadaan klaster rumah mewah hingga kendaraan berharga fantastis yang diduga kuat dihitung dan dihuni oleh warga binaan.
Temuan ini menambah panjang daftar kelam dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu di Indonesia, yang memicu desakan evaluasi total terhadap sistem pemasyarakatan.
Penemuan Klaster Mewah dan Fasilitas Olahraga
Dalam pemaparannya, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan bahwa area yang berada di dalam lingkungan Lapas Cibinong tersebut awalnya diklaim petugas keamanan sebagai rumah dinas dan area asimilasi. Namun, saat tim masuk dan melakukan verifikasi, kondisi di lapangan justru menyerupai kompleks hunian elit atau penginapan komersial.
Di lokasi tersebut, Ombudsman menemukan deretan rumah petak dengan fasilitas lengkap seperti pendingin udara (AC), televisi, sofa, kulkas yang berisi minuman keras, meja makan, hingga kloset modern. Bahkan, di area tersebut sedang dibangun fasilitas pendukung lain seperti simulator golf, arena gim (gym), dan kolam renang.
“Klaster ini seperti hunian tipe 1, 2, dan 3 dengan standar fasilitas seperti penginapan kelas suite hingga deluxe,” ujar Syafrida dalam konferensi pers.
Mobil Mewah dan Pengakuan Narapidana
Selain bangunan fisik, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan mewah terparkir di area tersebut, di antaranya Toyota Alphard dan Fortuner. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menilai keberadaan fasilitas super mewah ini sangat tidak wajar berada di dalam lingkungan lapas.
“Untuk ukuran narapidana biasa, keberadaan mobil-mobil mewah seperti Alphard dan Fortuner ini rasanya sangat tidak mungkin,” tegas Fikri.
Saat sidak berlangsung, tim sempat bertemu dengan penghuni hunian tersebut. Salah seorang penghuni secara terbuka mengonfirmasi bahwa dirinya adalah warga binaan dan mengaku membayar sejumlah uang untuk dapat menempati fasilitas tersebut, meski tidak menyebutkan nominal pastinya.
Sempat Diwarnai Penolakan dan Aksi Dorong
Proses sidak yang dilakukan Ombudsman berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 ini sempat mendapat perlawanan dari pihak pengamanan lapas. Tim Ombudsman sempat tertahan hingga setengah jam di ruang resepsionis tanpa alasan yang jelas, sebelum akhirnya berhasil masuk ke area belakang.
Syafrida menyayangkan sikap tidak kooperatif dari petugas lapas, yang bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong saat tim berusaha menginspeksi area klaster hunian tersebut.
Rekomendasi Ombudsman dan Respon Ditjenpas
Menindaklanjuti temuan indikasi maladministrasi berat ini, Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengambil langkah tegas. Rekomendasi yang dikeluarkan mencakup:
1. Mengembalikan seluruh warga binaan di area tersebut ke dalam blok tahanan resmi.
2. Menindak tegas oknum petugas lapas yang menghalangi tugas pengawasan.
3. Merobohkan seluruh bangunan non-fasilitas resmi yang tidak seharusnya berdiri di area lapas.
Merespons temuan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi sarana dan prasarana, hingga evaluasi standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mashudi menegaskan bahwa pihak Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal dan menghormati penuh langkah-langkah investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post