MALANG TODAY – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kewenangan fiskal pemerintah dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026. Putusan ini mempertegas batasan bagi eksekutif agar tidak secara sepihak mengubah alokasi anggaran belanja negara, termasuk untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), tanpa persetujuan DPR RI.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 100/PUU-XXIII/2026 ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, termasuk kelompok pengawas MBG Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Penggugat menyoroti Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 yang dinilai memberikan diskresi terlalu luas kepada pemerintah untuk merombak anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).
MK Tegaskan Perubahan Belanja APBN Harus Lewat DPR
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa setiap perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib mengantongi persetujuan DPR RI.
Kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan MK menjadi benteng penting untuk mencegah pengelolaan fiskal yang terpusat pada eksekutif.
“APBN bukan dompet presiden. Pemerintah tidak bisa lagi menganggap anggaran bebas diutak-atik lewat Perpres setelah disepakati bersama DPR,” tegas Saleh.
Saleh menambahkan, meski MK tidak membatalkan program MBG maupun menganulir anggaran yang sudah disepakati sebelumnya, putusan ini memberikan batas tegas untuk tata kelola anggaran di masa depan. Jika pemerintah ingin mengubah prioritas belanja negara demi program MBG hingga menggeser fungsi anggaran lain, mekanisme persetujuan legislatif wajib dijalankan.
Selain soal APBN pusat, MK juga membatasi kewenangan pemerintah pusat terkait pemanfaatan dana desa. Kebijakan pusat yang menggunakan alokasi dana desa kini diwajibkan untuk dilangsungkan oleh pemerintah desa demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Sorotan Penggunaan Anggaran Pendidikan dan Pos Lainnya
Sengketa hukum ini dipicu oleh besarnya alokasi dana untuk program MBG dalam APBN 2026 yang mencapai Rp223 triliun. Anggaran tersebut mengambil porsi signifikan dari total pagu pendidikan yang bernilai Rp769 triliun.
Pendamping hukum pemohon dari LBH Jakarta, Alif Nurwidiastomo, mengungkapkan bahwa dominasi penganggaran MBG telah menekan pos anggaran vital lainnya. Beberapa dampak yang disoroti antara lain pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) serta minimnya porsi alokasi untuk lembaga penanggulangan bencana seperti BMKG, Basarnas, dan BNPB.
“Penganggaran MBG memicu pergeseran fungsi APBN dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan prioritas. Tanpa kontrol legislatif yang ketat, hal ini berisiko mengorbankan sektor-sektor ber-social return tinggi seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujar Alif.
Senada dengan hal tersebut, Manajer Layanan Dasar Seknas FITRA, Betta Anugrah, mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, program dengan kebutuhan dana tahunan yang sangat besar harus mengedepankan transparansi dan efisiensi.
“Jangan sampai tata kelola APBN dibuat lentur hanya untuk mengakomodasi satu program prioritas. Harus ada kepastian value for money dan dampak riil bagi masyarakat,” kata Betta.
Presiden Prabowo Berkomitmen Lanjutkan MBG
Meskipun tata cara penganggaran mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi, Presiden Prabowo Subianto memastikan program MBG akan terus berjalan. Prabowo menegaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.
“Orang lapar itu tidak bisa menunggu lama. Bagi saya yang penting kita bekerja untuk rakyat,” ujar Prabowo saat memberikan keterangan di Hambalang, Jawa Barat.
Ia optimistis manfaat program MBG telah dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah. Sementara itu, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menilai rentetan uji materi terhadap program MBG merupakan mekanisme checks and balances yang sah dalam negara hukum.
“Gugatan konstitusional ini adalah hak publik untuk meminta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Seluruh kebijakan beranggaran besar wajib dijalankan sesuai koridor tata kelola yang transparan dan tertib hukum,” pungkas Fadli.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post