YOGYAKARTA — Kebutuhan atas kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Indonesia sangat bergantung pada kualitas para penegak hukum, termasuk profesi advokat. Menjawab tantangan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Profesional) merangkul 43 perguruan tinggi di bawah naungan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia guna mencetak sumber daya manusia (SDM) hukum yang cerdas, beretika, dan memegang teguh integritas bisnis maupun profesi.
Kemitraan strategis lintas sektor ini secara resmi ditandai melalui penandatanganan kesepakatan bersama yang berlangsung di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta. Kolaborasi ini dirancang untuk menjembatani jurang akademis dan kebutuhan praktis industri hukum yang kian berkembang pesat di tanah air.
Fokus pada Kualitas SDM dan Integritas Profesi
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kualitas kepastian hukum—yang menjadi fondasi utama stabilitas ekonomi dan investasi—sangat ditentukan oleh kredibilitas para praktisi di dalamnya. Pendidikan advokat tidak boleh sekadar berfokus pada hafalan regulasi atau keterampilan teknis di pengadilan, melainkan wajib membangun integritas moral yang kokoh.
“Pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara semata, melainkan harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” ujar Harris dalam amanatnya yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.
Harris menambahkan, kerja sama ini harus direalisasikan melalui program pendidikan yang terukur, ketersediaan pengajar yang kompeten, penyusunan kurikulum yang adaptif terhadap dinamika hukum dan bisnis kontemporer, serta pembinaan etika yang berkesinambungan. Indikator keberhasilan dari kemitraan ini bukan dinilai dari kuantitas kegiatan, melainkan dari tingkat kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap lulusan advokat yang dihasilkan.
Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri Hukum
Dari sudut pandang akademis, Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., menyambut baik sinergi ini. Menurut Dekan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tersebut, penguatan hubungan antara praktisi hukum dan kampus merupakan langkah konkret untuk memperkecil ketimpangan antara teori akademik dan kebutuhan dunia kerja.
“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ungkap Faisal.
Penguatan Program PKPA dan PPA Berbasis Standar Mutu
Dalam implementasinya, Peradi Profesional berkomitmen mengawal pelaksanaan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) agar berjalan tertib, terstruktur, dan akuntabel. Sekjen Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, menekankan pentingnya standarisasi mutu agar dapat memberikan dampak positif langsung bagi para peserta, institusi pendidikan, hingga masyarakat pencari keadilan.
Kemitraan ini mencakup pengembangan kurikulum profesi, peningkatan kapasitas tenaga pengajar, transfer pengetahuan (knowledge sharing) antara akademisi dan praktisi, serta pembinaan karakter calon advokat secara intensif. Langkah strategis bersama 43 kampus Muhammadiyah ini sekaligus mempertegas komitmen DPN Peradi Profesional dalam mengusung visi organisasi: “Bermutu, Beretika, Berkarakter.”

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post