MA Tolak Kasasi Kerry, Vonis Uang Pengganti Mengalami Perubahan
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi, Kerry. Meski menolak permohonan tersebut, majelis hakim tingkat kasasi menetapkan adanya perbaikan pada amar putusan, khususnya terkait besaran nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 11267 K/PID.SUS/20 yang dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Majelis hakim kasasi yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Jupriyadi selaku Ketua Majelis, dengan didampingi Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya sebagai Hakim Anggota.
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan amar putusan tersebut. Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan MA, hakim memutuskan menolak kasasi terdakwa dengan rincian perbaikan pada penetapan Uang Pengganti (UP). Kendati demikian, rincian besaran angka pasti mengenai penyesuaian nominal uang pengganti tersebut masih belum terpublikasi secara terbuka hingga akhir Oktober 2026.
Rekam Jejak Putusan dari Pengadilan Tipikor hingga Banding
Perjalanan hukum perkara ini menyita perhatian publik mengingat besarnya angka kerugian negara yang ditimbulkan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Kerry. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti mencapai Rp2,9 triliun dengan ancaman tambahan pidana 5 tahun penjara jika tidak dilunasi.
Atas vonis tersebut, Kerry mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan di tingkat banding, majelis hakim menguatkan hukuman pokok pidana penjara selama 15 tahun. Namun, hakim tingkat banding melakukan penyesuaian pada besaran denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Perubahan signifikan terjadi pada nilai uang pengganti di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat itu melonjakkan total kewajiban uang pengganti menjadi Rp13,4 triliun. Angka fantastis tersebut mengalkulasikan dua komponen utama, yakni kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan dampak kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp10,5 triliun.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, fokus penanganan perkara kini tertuju pada rincian akhir penetapan kalkulasi uang pengganti yang harus dieksekusi oleh jaksa penuntut umum demi memulihkan kerugian negara.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post