JAKARTA — Pemerintah Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap tindakan otoritas penerbangan Israel yang menolak pendaratan pesawat maskapai Ethiopian Airlines. Penolakan tersebut dipicu lantaran salah satu pilot yang mengemudikan penerbangan komersial itu berkewarganegaraan Indonesia. Langkah tegas Israel ini dinilai memicu sorotan tajam karena berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam hukum penerbangan internasional.
Kritik resmi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang. Pemerintah menilai tindakan yang mengintimidasi dan membatasi penerbang komersial semata-mata berdasarkan paspor atau asal negara merupakan langkah yang tidak memiliki dasar objektif.
Kronologi Penghentian Penerbangan di Udara
Insiden penerbangan ini bermula saat pesawat Ethiopian Airlines melayani rute komersial dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Tel Aviv, Israel. Ketika baru mengudara sekitar satu jam dan masih berada di dalam wilayah udara Ethiopia, penerbangan tersebut mendadak diperintahkan untuk berbalik arah oleh otoritas keselamatan udara Israel.
Perintah putar balik dikeluarkan secara mendadak setelah intelijen Israel mendeteksi bahwa pilot yang bertugas memegang paspor Indonesia. Pesawat penerbangan komersial itu akhirnya terpaksa kembali mendarat di Bandara Addis Ababa. Pihak maskapai harus melakukan pergantian seluruh awak pilot sebelum akhirnya diizinkan mengudara kembali menuju destinasi awal di Tel Aviv.
Pemerintah RI Tegaskan Prinsip Non-Diskriminasi
Menanggapi peristiwa tersebut, Kemlu RI menegaskan bahwa Indonesia menolak keras segala bentuk diskriminasi penerbangan yang dilandasi oleh motif politik maupun latar belakang kewarganegaraan personelnya.
“Israel membatasi awak penerbangannya dari negara-negara tertentu, termasuk Indonesia, hanya berdasarkan kewarganegaraan mereka. Praktik ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional,” ujar Yvonne Mewengkang dalam keterangan tertulisnya.
Yvonne menambahkan, meskipun setiap negara memiliki kedaulatan untuk menetapkan standar keselamatan dan keamanan udara, kriteria penilaian terhadap kualifikasi penerbang tetap harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis analisis risiko yang terukur—bukan atas dasar stigma kewarganegaraan.
Aturan Ketat Israel pasca-Insiden Keamanan
Di sisi lain, manajemen Ethiopian Airlines menyampaikan bahwa insiden putar balik tersebut merupakan sebuah kekeliruan administrasi. Pihak maskapai mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya mengenai adanya daftar larangan terbang bagi pilot berkewarganegaraan Indonesia di ruang udara Israel.
Berdasarkan laporan media internasional, otoritas penerbangan Israel memang memperketat aturan dengan menginstruksikan seluruh maskapai asing agar tidak menugaskan awak pesawat dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan mereka. Kebijakan diskriminatif ini berdampak pada awak penerbang asal Indonesia, Arab Saudi, Qatar, Iran, Irak, hingga Venezuela.
Kebijakan ketat ini kabarnya diterapkan sebagai respons berlebihan atas insiden percobaan pembajakan pesawat maskapai FlyDubai rute Dubai–Tel Aviv pada akhir September lalu. Dalam peristiwa tersebut, seorang kopilot asal Oman dilaporkan berupaya mengambil alih kendali penerbangan sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh kru kabin dan penumpang.
Insiden yang menimpa pilot Indonesia ini kembali memicu keprihatinan global mengenai batas-batas kedaulatan keamanan udara suatu negara agar tidak mencederai regulasi dan etika penerbangan sipil internasional.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post