Kerugian NegaraKasus Korupsi PT Toba Pulp Lestari Rp2 Triliun Harus Melalui Audit BPK
Penetapan status tersangka korporasi terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi skema transfer pricing memicu sorotan dari pakar keuangan publik. Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan bahwa kepastian nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun dalam kasus ini wajib didasarkan pada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara baru dapat dinyatakan nyata dan pasti setelah diaudit oleh BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” tegas Eko Sambodo dalam keterangannya pada Senin (21/9/2026).
Pentingnya Verifikasi Metode Transfer Pricing
Eko menyoroti bahwa penerapan skema harga transfer atau transfer pricing membutuhkan pemeriksaan substansial yang mendalam untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan mendasar atau sekadar dinamika transaksi bisnis. Analisis atas metode yang digunakan oleh korporasi menjadi kunci sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.
“Kebijakan melimpahkan (transfer pricing) ini harus benar-benar didalami. Persoalan transfer pricing harus benar-benar dicek mengenai kebenaran atas metode tersebut. Artinya, jangan sampai ada penyimpangan yang terjadi,” ujar Eko menambahkan.
Modus Manipulasi Kode Produk dan Kerugian Negara
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi penentuan harga transfer selama kurun waktu 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti dugaan praktik under invoicing yang dilakukan perusahaan dengan cara memanipulasi kode sistem harmonisasi (HS Code) atas produk bubur kertas (pulp) yang dihasilkannya.
“PT TPL terbukti melakukan under invoicing dengan modus mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai. Produk dissolving pulp diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” jelas Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam operasionalnya, produk olahan bubur kertas tersebut dijual oleh PT TPL kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta PT Asia Pacific Rayon di dalam negeri. Penyidik Kejagung mengkalkulasikan bahwa praktik manipulasi harga dan pelaporan ekspor tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun, yang kini menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post