JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meluncur deras ke zona merah pada perdagangan awal pekan, Senin. Tekanan hebat ini dipicu oleh keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang resmi memberlakukan batas harga saham terendah baru hingga Rp 1 per lembar dari sebelumnya Rp 50. Kebijakan anyar tersebut seketika memicu aksi lepas saham secara masif, terutama pada emiten-emiten berharga murah yang kini tak lagi terlindungi oleh batas nominal minimum konvensional.
Hingga penutupan sesi I, IHSG tercatat anjlok sebesar 60,45 poin atau melemah 0,97 persen ke level 6.181,43. Sepanjang sesi pagi, indeks bergerak variatif pada rentang 6.174 hingga 6.227, dengan mayoritas sektor saham masuk ke area penyusutan harga.
Deretan Saham Gurem Terjun Bebas
Dampak penerapan aturan anyar ini langsung terasa nyata di papan perdagangan. Sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 langsung terkoreksi tajam hingga menyentuh batas penurunan maksimal 14 persen dalam satu sesi.
Beberapa emiten konsumer dan media kawakan menjadi korban koreksi tajam tersebut. Saham MNC Kapital Indonesia (BCAP), MDTV Media Technologies (NETV), dan pengembang properti Lippo Karawaci (LPKR) secara serentak jatuh ke level Rp 43 per lembar. Tren serupa melanda MNC Tourism Indonesia (KPIG), Bank MNC Internasional (BABP), serta raksasa teknologi GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) yang turut terperosok 14 persen ke posisi harga yang sama.
Secara sektoral, saham-saham berbasis teknologi memimpin penurunan IHSG dengan koreksi tajam mencapai 4,1 persen. Sektor barang konsumen non-primer mengekor di belakangnya dengan penurunan 2,73 persen, disusul sektor infrastruktur yang melorot 1,62 persen, bahan baku menyusut 1,48 persen, dan sektor properti melemah 1,34 persen.
Meski demikian, beberapa sektor mampu menahan tekanan pasar. Sektor energi dan industri tercatat menguat masing-masing 0,79 persen, sementara sektor transportasi berhasil merangkak naik tipis 0,37 persen.
Dinamika Aturan Baru dan Mekanisme Auto Rejection
Analis dari Phintraco Sekuritas mengungkapkan bahwa pelaku pasar saat ini tengah bersikap hati-hati sambil mencermati dampak jangka panjang dari implementasi regulasi anyar tersebut. Perubahan ini secara mendasar merombak struktur batas harga saham minimum pada pasar reguler dan pasar tunai.
Berdasarkan skema anyar BEI, berikut adalah ketentuan fraksi dan batas pergerakan harga yang berlaku:
- Saham Berharga Rp 1 hingga Rp 10: Dikenakan batasan pergerakan (rentang auto rejection) sebesar Rp 1, baik untuk batas atas (Auto Rejection Atas/ARA) maupun batas bawah (Auto Rejection Bawah/ARB).
- Saham Berharga di Atas Rp 10: Berlaku batas ARB asimetris maksimal sebesar 15 persen. Ketentuan ARB asimetris ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026, sebelum bursa mengembalikan mekanisme ARB simetris secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Selain merilis batas harga terendah, otoritas bursa juga mencabut empat kriteria dari Papan Pemantauan Khusus yang menggunakan mekanisme Full Call Auction. Kebijakan ini membuat sedikitnya 92 emiten yang sebelumnya terjerat kriteria tersebut kini dikembalikan ke papan pencatatan semula.
Para analis mengingatkan bahwa perombakan regulasi ini berpotensi merubah peta likuiditas dan pola transaksi di pasar modal secara signifikan, terutama bagi saham-saham berkapitalisasi kecil. Pelaku pasar diimbau untuk lebih cermat memantau pergerakan volume perdagangan serta rasio likuiditas emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post