Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras terhadap korporasi asing yang terindikasi terlibat dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah radikal, termasuk mencabut izin operasional entitas bisnis yang secara berulang melanggar regulasi lingkungan hidup.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul temuan indikasi bahwa sejumlah perusahaan asing pemegang hak konsesi jangka panjang diduga menjadi dalang utama di balik maraknya titik api. Meski belum merinci nama-nama entitas bisnis yang dimaksud, Presiden menekankan bahwa praktik pembangkangan hukum oleh korporasi global tidak lagi dapat ditoleransi demi menjaga kedaulatan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ketegasan Pemerintah Terhadap Pelanggaran Berulang
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo mengungkapkan fakta mencengangkan terkait rekam jejak pelanggaran sejumlah korporasi asing. Beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin konsesi lahan selama lebih dari satu dekade tercatat secara sistematis mengabaikan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita harus tetap waspada. Dalam kasus kebakaran hutan ini, terdapat indikasi kuat bahwa banyak perusahaan asing yang juga harus bertanggung jawab. Mereka telah diberi izin konsesi selama lebih dari sepuluh tahun, namun ada yang melanggar aturan tiga kali, empat kali, bahkan hingga 19 kali,” ujar Prabowo Subianto.
Langkah tegas berupa pencabutan izin kini menjadi opsi utama pemerintah untuk memberikan efek jera. Presiden menegaskan batas toleransi bagi para pelanggar aturan lingkungan telah habis.
“Ini tidak bisa lagi ditoleransi. Jika sebuah perusahaan melanggar aturan sebanyak dua kali, langsung cabut saja izinnya,” pungkas Presiden dengan nada tegas.
Menolak Intimidasi dan Sentilan Asing
Pernyataan keras Kepala Negara ini juga berhembus sebagai respons terhadap kritikan sejumlah negara tetangga mengenai penanganan karhutla di Indonesia. Prabowo menyentil balik negara-negara kritikus, menekankan bahwa jika perusahaan yang terbukti melanggar berasal dari negara-negara tersebut, maka korporasi bersangkutan harus ikut diseret ke meja hijau dan bertanggung jawab penuh.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum lingkungan tanpa rasa takut atau tunduk pada tekanan diplomasi internasional dari pihak manapun. Nama-nama korporasi asing yang bermasalah tersebut berjanji akan dibuka ke publik secara transparan begitu investigasi menyeluruh rampung dilakukan.
“Kami akan mengumumkan nama-nama mereka kepada publik jika waktunya sudah tepat,” tambah Presiden.
Dampak Karhutla Lintas Batas dan Diplomasi Regional
Bencana karhutla yang berpusat di wilayah Sumatra dan Kalimantan tidak hanya memicu krisis udara di dalam negeri, tetapi juga menyebarkan asap pekat lintas batas (transboundary haze) hingga mengganggu kualitas udara di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Untuk menanggulangi situasi darurat ini, pemerintah telah mengerahkan alokasi sumber daya berskala besar, melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, hingga pemerintah daerah di titik-titik rawan kebakaran. Langkah ini diambil guna menahan laju kerusakan lingkungan yang kian mengancam kesehatan publik kawasan Asia Tenggara.
Isu kabut asap ini secara khusus telah menjadi agenda pembicaraan intensif antara Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dan Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan diplomasi. Bahkan, eskalasi dampak asap sempat memicu perhatian khusus di parlemen Malaysia, di mana salah satu anggotanya mengutip bahasa Jawa saat berpidato untuk menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo agar Indonesia mengambil tindakan yang jauh lebih agresif dalam memadamkan pusat-pusat api.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post