JAKARTA — Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ilegal jutaan butir obat keras lintas daerah setelah membongkar pabrik cetak ilegal di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan yang berawal dari penemuan pengiriman mencurigakan di Jakarta tersebut, aparat kepolisian menyita sedikitnya 7.862.500 butir obat keras siap edar serta meringkus 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi illicit tersebut.
Kronologi Pengungkapan Berawal dari Jalur Logistik
Pengungkapan kasus berskala besar ini bermula dari jalinan kerja sama intelijen antara pihak kepolisian dan otoritas Bea Cukai. Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, mengungkapkan bahwa sinyal awal kejahatan ini terdeteksi di ibu kota sebelum akhirnya ditelusuri hingga ke pusat produksinya di Jawa Tengah.
“Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026,” ujar Komjen Dadang Hartanto saat memberikan keterangan resmi di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Berbekal temuan awal tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan pengembangan penelusuran. Petugas menganalisis dokumen pengiriman logistik serta meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi penemuan awal guna mengidentifikasi rantai pasok dan asal-usul barang haram tersebut.
Penggerebekan Pabrik Cetak di Sukoharjo
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa jejak digital dan dokumen pengiriman akhirnya mengarahkan tim penyidik ke dua lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pada 15 Oktober 2026, petugas melakukan penindakan serentak di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak.
Dari hasil penggerebekan di dua lokasi produksi tersebut, aparat mengamankan total 16 orang yang berada di area pabrik. Sebanyak 11 orang ditangkap di wilayah Kartasura, sementara lima orang lainnya diringkus di kawasan Gatak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan jutaan butir obat keras tipe Tramadol, tumpukan bahan baku kimia, serta seperangkat mesin produksi berskala besar yang digunakan untuk mencetak obat secara ilegal.
Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Langkah tegas kepolisian dalam menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin edar ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam mengikis ancaman bahaya zat adiktif dan obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat. Peredaran bebas obat keras jenis Tramadol tanpa resep dokter diketahui berpotensi kuat memicu tindakan kriminalitas, penyalahgunaan di tingkat remaja, hingga ancaman fatal bagi kesehatan organ tubuh.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” tegas Komjen Dadang.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa jutaan butir obat siap edar, bahan baku, mesin pencetak, beserta 16 tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan secara mendalam.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post