MK Gelar Sidang Putusan PHPU Presiden 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik usai menggelar Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut langsung memantik perhatian berbagai kalangan pengamat politik dan hukum di tanah air. Meski MK memutuskan untuk tidak mengabulkan petitum para pemohon, substansi persidangan justru membuka ruang diskusi publik yang kian tajam terkait pemenuhan syarat administratif pejabat publik, khususnya rekam jejak pendidikan figur kepemimpinan nasional.
Sorotan Pengamat Terkait Keabsahan Syarat Administratif
Merespons amar putusan tersebut, Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, memberikan analisis kritisnya. Menurut Erizal, fakta-fakta yang terungkap dalam pertimbangan persidangan memberi sinyal kuat mengenai persoalan legalitas dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama mengenai kepemilikan ijazah tingkat SMA atau sederajat.
Erizal menilai, tidak dikabulkannya petitum para pemohon oleh majelis hakim MK lebih disebabkan oleh faktor batasan waktu serta kedudukan hukum (legal standing) para pihak, ketimbang substansi kelengkapan berkas itu sendiri. Ia berargumen bahwa jika pengujian ini dilakukan pada fase awal pencalonan, dinamika politik nasional tentu akan sangat berbeda.
“Seandainya saat ini masih tahun 2024, maka Gibran tidak pernah lolos sebagai Cawapres, karena tidak ada ijazah SMA atau sederajat,” ujar Erizal saat memberikan keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dinamika Birokrasi dan Kultur Feodalisme Kekuasaan
Lebih lanjut, Erizal menyoroti adanya dugaan pengaruh relasi kekuasaan dalam lolosnya Gibran pada kontestasi politik, baik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menduga posisi sang ayah, Joko Widodo, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, memberikan dampak psikologis dan administratif yang signifikan terhadap proses verifikasi di tingkat penyelenggara pemilu.
Ia menggarisbawahi bahwa persoalan kualifikasi Gibran sejatinya tidak hanya terbatas pada batasan usia minimum yang sempat memicu kontroversi hukum, melainkan juga mencakup aspek kelengkapan dokumen formal kelulusan pendidikan menengah.
“Sebab kalau tidak, maka Gibran tidak akan pernah lolos persyaratan sebagai calon. Ternyata, tidak hanya usianya saja yang tidak cukup, tapi juga ijazahnya tidak lengkap sebagaimana mestinya,” ungkapnya menegaskan.
Mengakhiri analisanya, Erizal mengkritik keras kultur birokrasi nasional yang dinilainya masih rentan terpapar mentalitas feodalisme. Menurutnya, ketimpangan relasi kuasa membuat lembaga birokrasi kerap kehilangan independensi dan ketegasan saat berhadapan dengan lingkaran kekuasaan tertinggi.
“Di tengah mentalitas feodalisme, birokrat manakah yang berani tidak meloloskan persyaratan seperti usia atau ijazah anak Presiden? Bahkan, jangankan sertifikat kehadiran, kertas putih pun diberikan, maka itu sudah bisa dianggap sebagai ijazah kelulusan. Hari itu dimasukkan, hari itu juga surat keterangan terbit,” pungkas Erizal.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post