MALANG TODAY – Penempatan puluhan ribu calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mengalami penundaan hingga lebih dari satu bulan dari target yang dijanjikan. Kondisi ini memicu ketidakpastian nasib para peserta yang telah lolos seleksi, sekaligus memantik sorotan tajam dari pengamat ekonomi dan tata kelola terkait kesiapan pemerintah dalam menjalankan program tersebut.
Hingga pertengahan September 2026, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum dan pedoman operasional KDMP belum kunjung diterbitkan. Belum terbitnya regulasi ini berdampak langsung pada keabsahan penempatan serta kepastian penggajian para calon manajer.
Janji Penempatan yang Terus Meleset
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa sekitar 30.000 calon manajer KDMP diproyeksikan mulai bertugas pada pekan pertama Agustus 2026. Penempatan tersebut dijadwalkan usai para peserta menyelesaikan pelatihan bela negara dan manajerial yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan di 67 satuan pendidikan TNI pada pertengahan Juli 2026.
Untuk menunjang operasional program ini, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 35.000 unit fasilitas KDMP yang mencakup gudang dan gerai. Namun, hingga saat ini baru sekitar 14.000 unit yang telah selesai dibangun, sementara 23.000 unit lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Kementerian Koperasi merencanakan mekanisme penempatan manajer berdasarkan skala prioritas domisili, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi guna mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Peserta Terhimpit Masalah Ekonomi
Penundaan penempatan membuat puluhan ribu calon manajer berada dalam posisi dilematis. Banyak di antaranya memilih mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya agar dapat fokus mengikuti rangkaian seleksi dan pelatihan selama 45 hari.
Renaldy, seorang peserta asal Makassar yang lolos seleksi di Sulawesi Selatan, mengungkapkan kekecewaannya atas ketiadaan kejelasan Surat Keputusan (SK) penempatan dan mekanisme penggajian. Setelah melepas pekerjaannya di bidang swasta, ia kini harus berjuang memenuhi kebutuhan rumah tangga tanpa penghasilan tetap.
Keluhan serupa disampaikan Masudi Pradana dan Adi Zikril, peserta asal Sumatra Barat. Mereka menilai pemerintah terus mengundur jadwal penempatan dari target awal Agustus ke akhir September 2026. Hal ini memberatkan para calon manajer yang bergantung pada kepastian kerja tersebut untuk menopang perekonomian keluarga.
Berdasarkan skema yang direncanakan, para manajer nantinya akan menerima SK penempatan berbasis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi kontrak dua tahun yang diterbitkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Polemik Isu Sabotase dan Respon Pemerintah
Keterlambatan ini juga memicu dinamika internal di tingkat pengelola. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, sempat melontarkan tuduhan adanya dugaan sabotase struktural yang menghambat penempatan manajer, meskipun pihak Agrinas mengklaim telah siap menyerap 13.000 hingga 15.000 tenaga kerja.
Merespon polemik tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa proses verifikasi lapangan dan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang diselesaikan. Pemerintah menargetkan penempatan para manajer dapat direalisasikan paling lambat pada 25 September 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, meminta penempatan segera dilakukan sesuai arahan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada titik-titik lokasi yang telah siap secara operasional.
Sorotan Pengamat Soal Payung Hukum dan Prinsip Koperasi
Peneliti Senior Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, menilai keterlambatan ini mencerminkan ketidaksiapan tata kelola program. Menurutnya, penempatan manajer tanpa Perpres yang sah berisiko secara hukum dan dapat merugikan para pekerja terkait hak penggajian dan perlindungan kerja.
Isnawati juga memprotes ketidakjelasan model bisnis KDMP yang sering berubah-ubah, mulai dari fungsi serapan hasil tani, penyalur bantuan sosial, hingga unit ritel. Menurut kalkulasinya, pengelolaan gerai secara mandiri membutuhkan proyeksi omzet yang matang agar tidak membebani anggaran setelah masa subsidi gaji dua tahun berakhir.
Dari sudut pandang regulasi koperasi, pengamat koperasi Dewi Tenty Septi Artiany mengingatkan bahwa penunjukan pengelola koperasi seharusnya mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut, kewenangan penunjukan pengurus berada di tangan Rapat Anggota, bukan melalui intervensi langsung dari entitas korporasi luar.
Dewi berharap keterlibatan BUMN atau badan usaha penugasan lebih difokuskan sebagai kolaborator pemasaran produk-produk lokal desa, alih-alih mengambil alih struktur tata kelola internal koperasi.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post