Perdebatan sengit mengenai reorientasi hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak usulan penanggalan frasa kerugian keuangan negara dari definisi hukum korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menilai klausul ini masih menjadi instrumen krusial untuk membongkar dan menindak modus kejahatan rasuah yang kian kompleks di tanah air.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa unsur kerugian negara wajib dipertahankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sekaligus dikembalikan sebagai elemen hukum spesifik dalam Kitab Undang-Undang Tipikor Indonesia.
“Frasa ‘kerugian negara’ dalam KUHP baru harus dipertahankan, sejalan dengan rekomendasi KPK dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Setyo di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan bahwa spesifisitas hukum ini sangat dibutuhkan Indonesia guna merespons metode korupsi yang makin canggih dan rumit.
Wacana dari Dewan Ekonomi Nasional dan Kekhawatiran Risiko Bisnis
Pernyataan tegas KPK ini dirilis hanya berselang sehari setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, melontarkan wacana untuk meninjau kembali definisi korupsi di Indonesia. Luhut berargumen bahwa konsep kerugian keuangan negara tidak seharusnya secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
Luhut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dilakukannya kajian mendalam terkait usulan ini saat melakukan pertemuan dengan jajaran anggota DEN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa lalu.
Gagasan tersebut mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menolak Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut menilai bahwa konvensi internasional tersebut sejatinya lebih berfokus pada penindakan delik penyuapan, bukannya menjadikan kerugian finansial negara sebagai elemen utama penyusun kejahatan korupsi.
Menurut Luhut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan perlakuan hukum seperti ini terhadap kerugian negara. Ia menyoroti bahwa ketentuan tersebut berpotensi menghempang dan merumitkan pengambilan keputusan bisnis di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun badan pengelola investasi negara, Danantara, di mana aktivitas komersial dan investasi secara alamiah selalu berdampingan dengan risiko finansial.
Urgensi Perluasan Delik Rasuah Dibanding Penghapusan Pasal
Merespons argumen tersebut, KPK menilai langkah yang jauh lebih mendesak bagi Indonesia adalah mengadopsi delik-delik kejahatan baru yang diatur dalam UNCAC ke dalam regulasi nasional, ketimbang menghapus pasal kerugian negara yang sudah ada.
Setyo mengidentifikasi empat area tindak pidana baru yang mendesak untuk segera dikriminalisasi dalam UU Tipikor Indonesia, yakni: penyuapan pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), dan pengayaan diri secara tidak sah (illicit enrichment).
“Sektor-sektor inilah yang jauh lebih penting dan mendesak untuk segera diatur,” tegas Setyo, merujuk pada jenis kejahatan dalam konvensi PBB yang hingga kini belum terakomodasi secara menyeluruh dalam hukum positif Indonesia.
Dilema Hukum Antara Kepastian Berinvestasi dan Penegakan Hukum
Polemik ini memperlihatkan dinamika dan dikotomi pandangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum serta ruang gerak fleksibel bagi pengambil keputusan di sektor korporasi negara agar tidak dibayang-bayangi kriminalisasi atas keputusan bisnis yang berisiko.
Di sisi lain, otoritas penegak hukum memandang keberadaan klausul kerugian negara tetap merupakan benteng utama untuk mencegah pemufakatan jahat dan manipulasi anggaran publik berkedok diskresi bisnis. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengumumkan rancangan perubahan legislatif formal terkait kajian definisi korupsi tersebut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post