MALANG TODAY – Sejumlah mantan santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berjuang membongkar dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pesantren mereka, Ahmad Imanuddin Sumar. Berada di bawah bayang-bayang intimidasi, ancaman kehilangan berkah, hingga doktrin ketaatan, para alumni santri ini secara diam-diam mengumpulkan bukti demi mendapatkan keadilan bagi para korban.
Ahmad Imanuddin Sumar, yang akrab disapa “abah” oleh para santri, merupakan pendiri pondok pesantren tersebut. Sosok yang selama bertahun-tahun dihormati itu diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk meraba hingga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Upaya Pembungkaman dan Rekaman Percakapan
Perjuangan membongkar kasus ini diinisiasi oleh Moch Yusron Azzahidi bersama rekannya, Ziadatur Rahmah (Zia). Tergerak oleh kesaksian para korban, Yusron dan timnya mengumpulkan bukti dan menyusun dokumen tujuh halaman berisi kronologi kekerasan seksual yang dialami sedikitnya lima santriwati.
Namun, upaya ini mendapat perlawanan keras dari pihak pimpinan pesantren. Dalam rekaman percakapan telepon pada Juni 2023, pelaku terdengar memohon kepada Yusron untuk menghapus dokumen tersebut dan memintanya merekayasa cerita. Pelaku juga menawarkan tawaran menggiurkan berupa beasiswa kuliah ke Mesir jika tuntutan tersebut dicabut.
Tak hanya tawaran manis, tekanan juga menyasar pihak keluarga. Orang tua Yusron didatangi hingga diminta membujuk anaknya agar menghentikan aksi penyelidikan tersebut. Di saat yang sama, salah satu korban, Sukmawati Rohana Fajar, mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan damai di bawah tekanan oknum tertentu.
Kesaksian Korban dan Modus Pelaku
Kesaksian dari para santriwati mengungkap pola pelecehan yang berulang. Zia menceritakan bagaimana pelaku memanggilnya ke rumah pribadi dengan dalih ada hal penting yang ingin disampaikan. Di sana, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh sembari menggunakan dalil agama dan janji untuk “bertobat bersama”.
Pengalaman serupa dialami Sukmawati Rohana Fajar. Sukma menceritakan bahwa pada malam tahun baru, saat ia berusia 17 tahun, pelaku memanggilnya dengan alasan memberikan amalan khusus. Di lokasi, pelaku mencoba melakukan tindakan pemerkosaan. Sukma berhasil meloloskan diri setelah melawan dan melarikan diri dari tempat kejadian.
Organisasi Bantah Tutupi Kasus, Jalur Hukum Ditempuh
Dugaan kasus ini sempat dilaporkan ke Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), organisasi yang menaungi pesantren tersebut. Pihak NWDI menyatakan secara internal masih melakukan pendalaman dan membantah berupaya menutupi dugaan kasus kekerasan seksual.
NWDI menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan dan nama baik lembaga pendidikan dari perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pendamping hukum dari Universitas Mataram, Joko Jumadi, menilai bukti-bukti yang dikumpulkan para alumni santri—termasuk rekaman pengakuan pelaku secara tidak langsung—memiliki nilai pembuktian yang kuat di mata hukum. Menurut Joko, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang mencuat ke publik saat ini diduga kuat hanyalah puncak gunung es.
Dengan pendampingan hukum, korban telah resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual ini ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025. Para korban dan alumni santri berharap proses hukum dapat berjalan transparan agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post