JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Permohonan yang diajukan oleh 12 pemohon ini mempersoalkan keabsahan ijazah dan pemenuhan syarat administratif pendidikan Gibran saat didaftarkan sebagai calon wakil presiden.
Persidangan pembuka tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin malam. Tim pemohon diwakili oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, serta pakar hukum tata negara, Bambang Widjojanto, yang bertindak sebagai kuasa hukum.
Legitimasi Pelantikan dan Keabsahan Syarat Pendidikan
Dalam persidangan, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa pemenuhan kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif. Artinya, seluruh persyaratan administratif wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Senada dengan hal tersebut, Denny Indrayana mendesak majelis hakim MK untuk memeriksa seluruh bukti mendasar. Menurutnya, prosesi pelantikan jabatan tidak serta-merta menggugurkan cacat hukum administratif yang terjadi pada tahap pencalonan.
“Pelantikan adalah tahapan susulan yang bergantung pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memutihkan cacat hukum yang melekat pada pencalonan itu sendiri,” tegas Denny di hadapan majelis hakim.
Kontroversi Surat Kesetaraan Ijazah dan Regulasi KPU
Substansi gugatan difokuskan pada Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019. Pemohon menyoroti proses penerbitan surat tersebut yang dinilai sangat singkat, yakni kurang dari 24 jam, tanpa transparansi dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Selain itu, pemohon juga menggugat ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengecualikan kewajiban melampirkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon yang mengenyam pendidikan di luar negeri dan memegang gelar perguruan tinggi.
Denny menilai pasal pengecualian dalam PKPU tersebut problematis karena tidak pernah ada dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, maupun 2019. Ketentuan itu juga diketahui tidak tercantum dalam draf uji publik maupun pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada September 2023.
Pemohon menegaskan bahwa kepemilikan gelar sarjana tidak secara otomatis menghapus kewajiban hukum untuk membuktikan kelulusan tingkat SMA. Sebagai preseden, Denny mengutip putusan MK terkait sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan, di mana calon didiskualifikasi karena gagal memenuhi syarat ijazah SMA meski memiliki ijazah strata satu (S1) atau pascasarjana.
Tuntutan Diskualifikasi dan Tahapan Sidang Selanjutnya
Atas dasar argumen tersebut, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Denny menekankan bahwa perkara ini murni sengketa kelayakan pendaftaran Pemilu, bukan mekanisme pemakzulan (impeachment).
“Gibran tidak dapat berlindung di balik ketentuan pemakzulan Pasal 7A UUD 1945 karena sejak awal syarat pendidikannya tidak terpenuhi. Yang kami mohonkan adalah pembatalan penetapan calon atau diskualifikasi,” ujar Denny.
Meski mengakui permohonan ini diajukan melampaui tenggat waktu resmi sengketa hasil Pemilu, pemohon meminta majelis hakim tetap memprioritaskan substansi keadilan substantif. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan persidangan berikutnya untuk mendengarkan jawaban resmi dari KPU selaku termohon, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post