SEMARANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Tuntut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus jual-beli jabatan perangkat desa serta gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selain hukuman fisik, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan. Sudewo juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,6 miliar, serta sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana utama.
Rincian Dakwaan Kumulatif Kasus Suap dan Pemerasan
Dalam persidangan, JPU KPK menjerat Sudewo dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua kasus tindak pidana korupsi dalam satu berkas perkara.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati. Sudewo diduga menarik tarif “mahar” berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Praktik ini dikumpulkan melalui perantara yang melibatkan sejumlah kepala desa, dengan total akumulasi dana mencapai Rp2,49 miliar.
Perkara kedua menyasar dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada DJKA Kementerian Perhubungan saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Terdakwa diduga menerima commitment fee senilai total Rp3,8 miliar, yang mencakup uang tunai Rp1,37 miliar serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta guna mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.
Bantahan Terdakwa di Persidangan
Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, Sudewo secara tegas membantah seluruh tuduhan dan mengklaim tidak pernah menerima aliran dana dari kedua perkara tersebut.
“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, baik DJKA maupun perangkat desa, dari keterangan seluruh saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun yang masuk ke saya,” ujar Sudewo usai persidangan.
Sebelumnya, saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sudewo mengaku dijadikan korban atas skema yang dijalankan oleh oknum-oknum di tingkat desa. Ia mengklaim seleksi perangkat desa telah dirancang agar berjalan transparan dan objektif tanpa celah kecurangan.
Konstruksi Perkara dan Skema Pengumpulan Dana
Berdasarkan penyelidikan tim penyidik KPK, praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa berawal saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi untuk posisi sekretaris desa, kepala seksi, hingga kepala urusan.
Sudewo diduga memanfaatkan celah tersebut dengan mengarahkan tim suksesnya untuk membentuk jaringan koordinator di tingkat kecamatan, yang dikenal sebagai ‘Tim 8’. Tiga kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka bertindak sebagai koordinator lapangan guna menginstruksikan penarikan uang kepada para calon perangkat desa.
Dalam proses penarikan dana tersebut, para calon diintimidasi bahwa formasi pengisian jabatan tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun mendatang jika menolak membayar nominal yang ditentukan. Dari jaringan ini, penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Tetap Berjalan
Menanggapi proses hukum yang menjerat pimpinan daerah Kabupaten Pati, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut tetap beroperasi normal tanpa kendala.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan bahwa penanganan bencana dan pelayanan mendasar bagi masyarakat, seperti pasokan logistik kesehatan dan bantuan sosial, tetap diprioritaskan dan dikordinasikan langsung oleh jajaran dinas terkait.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post