Dinamika Hukum Islam di Kesultanan Banten: Riset Ungkap Peran Sentral Hukum Adat
Sejarah penerapan hukum Islam di Nusantara pada masa lampau tidak melulu bergantung pada teks fikih dan syariah sebagai satu-satunya rujukan peradilan. Pada masa kejayaan Kesultanan Banten sekitar abad ke-17 hingga ke-18, hukum adat justru memegang peranan yang sangat vital dan dominan dalam praktik pengadilan formal institusi kesultanan.
Temuan historis ini terungkap melalui kajian filologis mendalam yang dilakukan oleh akademisi dan peneliti, Ayang Utriza Yakin, PhD. Ia meneliti Naskah Undhang-Undhang Bantĕn (UUB), yakni sebuah manuskrip kompilasi hukum yang digunakan oleh pengadilan kadim atau lembaga peradilan qadi di lingkungan Kesultanan Banten pada era tersebut.
Hasil penelitian komprehensif tersebut kini telah diterbitkan dalam bentuk buku berbahasa Prancis oleh penerbit akademik internasional ternama, Brill. Karya bertajuk Undhang-Undhang Bantĕn: Édition critique, translittération et traduction annotée avec introduction de la compilation des lois du cadi du sultanat de Banten aux XVIIe et XVIIIe siècles ini menjadi literatur penting dalam memetakan ulang lanskap perkembangan hukum Islam di kawasan Asia Tenggara.
Kompromi Syariah dan Adat Melalui Praktik Ijtihad Contextual
Peneliti yang akrab disapa Dr. Riza tersebut menjelaskan bahwa naskah UUB memberikan bukti empiris mengenai perjumpaan yang dinamis antara norma hukum Islam universal dan tradisi lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut penemuannya, norma fikih dan syariah murni ternyata hanya diterapkan secara terbatas dalam kodifikasi hukum Banten kala itu.
Sebaliknya, susunan hukum dalam UUB bertumpu secara signifikan pada dirgama, yaitu tatanan hukum adat setempat. Fenomena ini mengindikasikan bahwa peradilan Kesultanan Banten sangat mengedepankan kearifan lokal serta kondisi sosial-budaya masyarakat yang menjadi subjek hukum.
Penggunaan hukum adat oleh para qadi (hakim) di Kesultanan Banten menegaskan bahwa integrasi tersebut bukanlah bentuk pengabaian terhadap syariat. Dr. Riza menegaskan, langkah para hakim masa lalu itu merupakan wujud konkret dari praktik ijtihad yang berlandaskan pada prinsip ‘urf (tradisi yang diakui) dalam metodologi hukum Islam.
Melalui pendekatan yang fleksibel dan adaptif ini, tatanan hukum di Kesultanan Banten berhasil disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat tanpa memutus akar keislaman. Riset ini menyimpulkan bahwa proses harmonisasi hukum di Banten pada abad ke-17 dan ke-18 merupakan sebuah bentuk adaptasi hukum yang sangat matang, canggih, dan responsif terhadap konteks zamannya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post