JAKARTA — Komitmen Indonesia dalam menerapkan kebijakan sertifikasi halal wajib memasuki babak baru yang kian solid di kancah global. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengonfirmasi bahwa lebih dari 80 negara menyatakan kesiapannya untuk mematuhi dan mengakomodasi regulasi standar halal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, usai penutupan gelaran KTT Halal 20 (H20) ke-5 di Jakarta. Kesiapan global ini merupakan buah dari sosialisasi intensif dan diplomasi regulasi yang digencarkan pemerintah Indonesia kepada komunitas halal internasional guna memastikan kelancaran rantai pasok produk impor.
Ketegasan Regulasi Halal Dalam Negeri
Ahmad Haikal menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melangkah mundur dalam menegakkan mandatori sertifikasi halal di dalam negeri. Penegakan hukum ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
“Di dalam negeri, kita tentu sudah sangat siap dan tidak akan mundur. Jangan ada lagi kesan atau anggapan bahwa kita akan menarik diri dari kebijakan ini,” tegas Haikal di hadapan para delegasi internasional.
Kerangka kerja jaminan produk halal di Tanah Air sendiri memiliki pijakan hukum yang kuat, yakni berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Memperkuat Pengawasan Produk Impor di Luar Negeri
Sebagai langkah konkret memperketat pengawasan di hilir, BPJPH secara resmi menunjuk PT Anindya Wiraputra Konsult (Anindya) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di luar negeri. Penunjukan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala BPJPH kepada Komisaris Utama Anindya, Ganjar Gautama.
Langkah strategis ini diambil untuk memperluas jangkauan verifikasi produk luar negeri, guna memastikan seluruh barang impor yang masuk ke pasar Indonesia telah memenuhi kualifikasi ketat standar halal yang berlaku.
Pihak Anindya menyatakan kesiapan penuh dalam mengemban amanat ini dengan mengandalkan jaringan global yang luas. Saat ini, Anindya didukung oleh kantor operasional di luar negeri serta jaringan afiliasi yang tersebar di lebih dari 70 negara.
“Sejak tahun 2019, rekam jejak dan pengalaman kami dalam aktivitas verifikasi menjadi fondasi utama untuk menjalankan tanggung jawab besar yang diamanahkan oleh BPJPH,” ujar Manager Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPH) Anindya, Muchdy Lubis.
Sinergi Ekosistem Halal Global
Keterlibatan aktif pihak swasta dan lembaga pemeriksa independen mendapat apresiasi positif dari internal pemerintah. Direktur Kerja Sama dan Kemitraan BPJPH, Fertiana Santy, menilai kolaborasi ini akan mempercepat akselerasi pembentukan ekosistem jaminan produk halal yang inklusif dan terintegrasi secara global.
“Partisipasi mitra strategis sangat positif dan penuh antusiasme. Ini memperkuat peran BPJPH dalam memperluas jejaring pengawasan, di mana dukungan infrastruktur yang mereka miliki dapat dioptimalkan demi kepentingan nasional,” pungkas Fertiana.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post