Perdebatan Standar Pendidikan Calon Pemimpin Nasional
Wacana penghapusan persyaratan ijazah dan tingkat pendidikan bagi Calon Presiden (Capres) serta Calon Wakil Presiden (Cawapres) menuai respons tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, secara tegas menolak gagasan tersebut dan justru mendesak agar standar pendidikan bagi calon orang nomor satu dan dua di Indonesia tersebut dinaikkan dalam regulasi mendatang.
Pernyataan ini mengemuka sebagai respons atas polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sempat menjadi sorotan publik terkait syarat pendidikan calon, menyusul dinamika hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Doli menilai bahwa penentuan standar pendidikan bukanlah sekadar prosedur formalitas, melainkan instrumen krusial untuk menyaring figur kepemimpinan terbaik demi masa depan bangsa.
Tuntutan Kualifikasi Tertinggi untuk “Top Leader”
Doli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berproses menuju status negara maju. Seiring dengan peningkatan mutu serta akses pendidikan nasional, standar kualifikasi untuk seorang pemimpin negara dinilai tidak boleh mengalami kemunduran atau penyusutan standar.
“Kita ini kan ingin mencari top leader. Syarat-syarat yang kita buat itu supaya tersaring figur yang best of the best,” ujar Doli dalam sebuah diskusi di kanal YouTube. Ia menekankan bahwa posisi kepala negara memegang mandat strategis yang akan menentukan arah kebijakan serta nasib ratusan juta rakyat Indonesia, sehingga tidak sepatutnya diserahkan kepada pihak yang kualifikasinya meragukan.
Oleh karena itu, Doli mendorong agar kriteria pendidikan—baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri—dapat dirinci secara tegas dan transparan di dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Aturan hukum yang mengikat di level undang-undang dianggap penting agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pijakan teknis yang kuat dan tidak menimbulkan penafsiran ganda di kemudian hari.
Wacana Penghapusan Syarat Ijazah Menurut pakar Hukum
Pandangan Doli tersebut berseberangan dengan usulan yang dilontarkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Sebelumnya, Jimly mengusulkan agar persyaratan administratif berupa ijazah bagi capres dan cawapres dieliminasi dari UU Pemilu, merespons rentetan perselisihan hasil pemilu yang berulang kali memperdebatkan keabsahan dokumen pendidikan calon.
Menurut Jimly, perdebatan yang berlarut-larut mengenai legalitas fisik ijazah mencerminkan kualitas demokrasi yang masih dangkal. Ia menganggap bahwa pemenuhan syarat administratif sering kali menghabiskan energi bangsa, sementara penilaian kualifikasi substantif sejatinya menjadi hak penuh rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi.
Jimly berargumen bahwa negara cukup memfasilitasi transparansi rekam jejak pendidikan para calon secara terbuka kepada publik. Pada akhirnya, penilaian apakah seorang calon layak dipimpin atau tidak harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat melalui bilik suara pada gelaran pemilihan umum.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post