Bareskrim Polri Tahan Penyelundup Barang Ilegal Senilai Rp253 Miliar dari Korea Selatan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka baru berinisial Tang Tatang Winata (TW), yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan barang ilegal skala besar dari Korea Selatan. Tersangka yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) ini ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah terdeteksi oleh petugas imigrasi setempat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas imigrasi mencurigai identitas tersangka yang memiliki kesamaan data tanggal lahir dengan target operasi kepolisian. Setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan mendalam, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TW di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penyitaan Barang Bukti dan Penelusuran Jaringan
Dalam proses penangkapan TW, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dua unit telepon genggam dan tiket penerbangan yang digunakan tersangka. Barang-barang tersebut kini tengah diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri untuk menelusuri lebih jauh jalur komunikasi dan manifestasi perjalanan tersangka dalam jaringan penyelundupan ini.
Penangkapan TW merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Polisi telah lebih dulu meringkus dua tersangka lain yang berinisial DCP alias PR dan MT. Ketiganya disinyalir kuat bekerja sama dalam satu sindikat yang mengorganisasi masuknya barang-barang tanpa izin resmi dari Korea Selatan ke pasar domestik Indonesia.
Kerugian Negara Fantastis dari Puluhan Ribu Unit Barang Ilegal
Sindikat ini diketahui menyelundupkan komoditas bernilai tinggi, mulai dari perangkat elektronik beserta komponennya hingga perlengkapan bayi. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sekitar 50.000 unit telepon genggam merek iPhone dan Android, lengkap dengan suku cadang, layar LCD, baterai, mesin ponsel, serta komponen elektronik lainnya. Nilai total barang elektronik ilegal ini ditaksir mencapai Rp250 miliar.
Selain perangkat elektronik, petugas juga menyita sebanyak 256.300 unit perlengkapan bayi ilegal dengan taksiran nilai mencapai Rp3,07 miliar. Jika diakumulasikan, total nilai barang selundupan dari jaringan ini mencapai lebih dari Rp253 miliar, sebuah angka fantastis yang berpotensi merugikan industri dalam negeri serta pendapatan negara dari sektor kepabeanan.
Ancaman Hukuman dan Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan ekonomi ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi barang ilegal tersebut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post