Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali memicu polusi asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengusutan tuntas terhadap dugaan keterlibatan korporasi asing dalam kasus karhutla, sekaligus mengancam akan mencabut izin konsesi dan mengumumkan identitas perusahaan yang terbukti membandel ke publik.
Sikap keras ini diambil menyusul indikasi bahwa sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA) berulang kali melanggar regulasi pencegahan kebakaran. “Kita harus waspada. Ada indikasi banyak perusahaan asing yang juga harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan,” tegas Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi pemerintah di Jakarta. Ia menambahkan bahwa korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran berulang hingga belasan kali tidak boleh lagi diberi toleransi. “Jika mereka melanggar aturan dua kali, cabut saja izinnya,” ujarnya.
Sanksi Administratif dan Jalur Hukum Pidana
Kementerian Kehutanan bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin pemanfaatan hutan hingga kewajiban memulihkan ekosistem yang rusak. Total luas area konsesi yang terdampak sanksi ini mencapai 1,93 juta hektare, dengan catatan luas area yang terbakar mencapai 18.489 hektare.
Selain sanksi administratif, proses hukum pidana juga tengah berjalan. Kementerian Kehutanan saat ini sedang memproses sekitar 120 kasus terkait karhutla. Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing.
Aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia dan Greenpeace Malaysia mengidentifikasi beberapa produsen minyak kelapa sawit yang terdaftar di bursa Singapura, seperti First Resources dan Bumitama Agri, serta First Borneo Plantations, memiliki titik panas (hotspot) atau sumber asap di wilayah konsesi mereka. Grup perkebunan asal Malaysia, Kuala Lumpur Kepong, juga dikaitkan dengan pemegang konsesi lokal, PT Menteng Jaya Sawit Perdana.
Singapura dan Malaysia Perketat Pengawasan Lintas Batas
Eskalasi karhutla di Kalimantan dan Sumatra yang mengirimkan kabut asap ke negara tetangga memicu respon cepat dari pemerintah kawasan. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) telah melayangkan surat peringatan resmi berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act 2014 kepada 10 perusahaan di Indonesia. Tujuh perusahaan beroperasi di Sumatra—termasuk PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries—serta tiga perusahaan di Kalimantan, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Melalui regulasi tersebut, Singapura mewajibkan perusahaan terkait untuk memadamkan api, menghentikan aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana pencegahan. Perusahaan yang terbukti bersalah di pengadilan Singapura dapat dikenakan denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari, dengan batas maksimal 2 juta dolar Singapura. Menteri Koordinator Singapura, K. Shanmugam, menegaskan bahwa pihak berwenang juga memeriksa keterkaitan antara pemegang konsesi dengan grup korporasi induknya, seperti Asia Pulp & Paper (APP).
Menanggapi tuduhan tersebut, manajemen APP, First Resources, dan Bumitama Agri menyatakan komitinya terhadap investigasi berbasis bukti. Mereka mengklaim sebagian besar titik api berasal dari luar batas konsesi resmi mereka sebelum akhirnya meluas ke area perkebunan.
Dari Kuala Lumpur, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan kesiapan negaranya untuk membantu Indonesia menanggulangi karhutla. Kabut asap lintas batas telah mengganggu aktivitas masyarakat dan memaksa penutupan sekolah di beberapa negara bagian Malaysia. Anwar juga mendorong penguatan kerja sama melalui mekanisme ASEAN guna meningkatkan koordinasi regional yang lebih solid.
Desakan Penegakan Hukum dan Moratorium Licensi
Organisasi lingkungan hidup menilai penanganan karhutla harus menyasar akar masalah finansial dan tata kelola lahan. Kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menyoroti posisi Singapura sebagai pusat keuangan regional. “Beberapa ekspansi perkebunan yang merusak lingkungan diduga menerima pendanaan dari lembaga keuangan atau melalui pasar modal di negara tersebut,” ungkapnya.
Greenpeace mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut seluruh konsesi di lanskap lahan gambut, mewajibkan korporasi membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak, serta membuka data kebakaran secara transparan kepada publik.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI, Uli Arta Siagian, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 93 perusahaan pembakar hutan yang terdaftar atau berinduk pada kelompok usaha di Singapura dan Malaysia. WALHI mendesak pemerintah tidak hanya mencabut izin, tetapi juga memasukkan perusahaan pelanggar ke dalam daftar hitam (blacklist) perbankan dan perizinan, serta memberlakukan moratorium izin baru untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post