Jakarta, 12 Oktober 2026. Video penyiksaan terhadap empat awak kapal perikanan (AKP) KM Maulana 23 beredar di media sosial pada 30 September 2026. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghentikan kapal itu di perairan Kepulauan Aru, Maluku, pada 2 Oktober dan mengawalnya ke Dobo. KM Maulana 23 adalah kapal cumi berukuran 89 gross tonnage (GT) yang membawa 28 AKP. Greenpeace Indonesia menilai kasus ini mengulang pola kasus Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 pada 2024 serta KM Awindo 2A pada 2025 dan membuktikan bahwa sistem perekrutan, pengupahan dan pengawasan AKP di perairan Indonesia belum banyak berubah.
Merujuk pada keterangan KKP dan kepolisian, kasus penyiksaan AKP di KM Maulana 23 mengindikasikan adanya praktek kerja paksa, yang bahkan sampai disebut perbudakan oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.
- Penipuan: AKP dijanjikan uang muka Rp5 juta dan bagi hasil hingga Rp10 juta, tetapi hanya menerima Rp500 ribu selama empat bulan operasi.
- Kekerasan: Wakil nakhoda memerintahkan pemukulan terhadap AKP yang gagal memenuhi target tangkapan.
- Kondisi kerja dan hidup tidak layak: AKP hanya diberi jatah makan dua kali sehari dan seorang AKP yang sakit beri-beri ditelantarkan di darat.
- Jam kerja berlebih: AKP dipaksa bekerja dari sore hingga pagi esok harinya.
Proses hukum sejauh ini baru menjangkau awak kapal. Polres Kepulauan Aru telah menetapkan dan menahan 18 tersangka penganiayaan, semuanya AKP KM Maulana 23, dari 24 AKP yang diperiksa. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menaikkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober, tetapi hingga 10 Oktober belum mengumumkan tersangkanya dan polisi masih mengumpulkan bukti tentang keterlibatan agen penyalur.
KKP telah memeriksa perusahaan pemilik kapal berinisial PT AMIR, menangguhkan operasional KM Maulana 23, dan memproses pencabutan izinnya. Akan tetapi langkah KKP ini bersifat administratif, sehingga pertanggungjawaban pidana pemilik kapal dan agen perekrut kini bergantung pada penyidikan TPPO.
Sihar Silalahi, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, menilai kasus ini memperlihatkan jarak antara sikap Indonesia di Komisi Perikanan Pasifik Barat dan Tengah (WCPFC), tempat Indonesia mengusulkan standar ketenagakerjaan awak kapal pada 2020, dan kondisi di kapal berbendera Indonesia sendiri.
“Indonesia memimpin lahirnya standar pelindungan awak kapal di WCPFC dan meminta negara lain menghormati hak awak kapal Indonesia di kapal asing. Tetapi di kapal berbendera Indonesia sendiri, awak kapal Indonesia dipukuli karena tidak memenuhi target tangkapan. Indonesia harus menerapkan standar itu di seluruh kapal Indonesia sebelum menuntut negara lain menjalankannya. Tanpa penegakan di dalam negeri, kepemimpinan Indonesia di forum regional akan terlihat sebagai basa-basi,” kata Sihar.
Greenpeace Indonesia melihat kasus ini sebagai sebuah kegagalan sistemik yang berulang-ulang yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.
KKP belum memastikan penerapan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 (K 188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pada Mei 2026, KKP juga menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan telah mengadopsi K 188, termasuk ketentuan mengenai pengupahan yang adil dan transparan serta jam kerja yang manusiawi.
Namun, dua bulan kemudian, AKP KM Maulana 23 direkrut dengan janji upah yang tidak sesuai kenyataan dan diberangkatkan dari Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman. Ini menunjukkan bahwa KKP gagal menggunakan kewenangannya atas pelabuhan, syahbandar dan perizinan kapal untuk melaksanakan pengawasan terhadap KM Maulana 23 yang berangkat dari pelabuhan tersebut.
Pemilik kapal dan pembeli hasil tangkapan menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari operasi KM Maulana 23 dan seringkali berisiko luput dari pertanggungjawaban atas kejadian penyiksaan AKP ini. Ketika dihentikan, KM Maulana 23 membawa sekitar satu ton cumi, tetapi pihak yang membeli hasil tangkapan tersebut belum diketahui. Tanpa penelusuran rantai pasok dan tuntutan pertanggungjawaban dari pembeli, upaya penanganan kerja paksa berisiko berhenti pada pelaku di atas kapal, sementara pihak lain yang terlibat dalam rantai bisnisnya tidak tersentuh.
Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah dan pelaku usaha mengambil lima langkah berikut.
- Memulihkan hak AKP KM Maulana 23 yang menjadi korban, yaitu upah dan bagi hasil sesuai janji perekrutan, restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perawatan medis dan psikologis, serta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Memproses hukum PT AMIR dan agen perekrut, selain pelaku kekerasan di atas kapal, atas peran mereka dalam perekrutan, pembayaran upah, dan penetapan target tangkapan, serta memeriksa kapal lain yang dimiliki atau dioperasikan PT AMIR.
- Mengungkap kegagalan sistem pengawasan di PPS Nizam Zachman yang menyebabkan terjadinya praktik kerja paksa dan dugaan TPPO di KM Maulana 23 dengan menjelaskan status perjanjian kerja laut 28 AKP dan mekanisme penempatan AKP sebelum KM Maulana 23 berlayar..
- Menelusuri dan mempublikasikan rantai pasok/pembeli hasil tangkapan KM Maulana 23 dan kapal lain milik PT AMIR serta menghimbau perusahaan pengolah dan eksportir yang menerima hasil tangkapan armada itu untuk menghentikan pembelian dari armada PT AMIR selama penyidikan
- Pemerintah dan pelaku usaha menjamin akses komunikasi dan saluran pengaduan yang aman bagi AKP selama berada di laut.
Kontak Media:
Sihar Silalahi, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, [email protected], +62 811-9611-0906
Gilang Ramadhan, Petugas Media dan Komunikasi Greenpeace Indonesia, [email protected], +62 878-2210-6484

Greenpeace ada karena bumi yang rapuh ini butuh suara. Kami adalah organisasi lingkungan global yang didedikasikan untuk bersama-sama melindungi masa depan











Discussion about this post