MALANG TODAY – Menjadi mahasiswa baru di perguruan tinggi seharusnya menjadi fase awal yang menyenangkan untuk menuntut ilmu. Namun, bagi Mary (bukan nama sebenarnya), masa-masa awal kuliah justru menjadi mimpi buruk yang meninggalkan trauma mendalam akibat kekerasan seksual yang dialaminya di lingkungan kampus.
Mary terbangun setelah menghadiri sebuah pesta perkumpulan mahasiswa dengan kondisi tubuh penuh memar dan bekas gigitan. Butuh waktu beberapa hari baginya untuk menyadari bahwa ia telah dilecehkan saat berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ketika ia memutuskan untuk mencari keadilan, Mary justru dihadapkan pada labirin birokrasi kampus dan sistem hukum yang membingungkan serta melelahkan secara emosional.
Kasus Mary bukanlah kejadian tunggal. Isu penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademis kembali mencuat ke publik setelah seorang mantan mahasiswi di Universitas Cornell mengajukan gugatan perdata. Ia mengaku dibius dan diperkosa oleh beberapa anggota perkumpulan mahasiswa pada tahun 2024, namun jaksa penuntut sempat menolak melanjutkan kasus tersebut sebelum akhirnya dibuka kembali baru-baru ini.
Dua Jalur Pelaporan yang Membingungkan
Para aktivis dan pendamping korban kekerasan seksual mengungkapkan bahwa salah satu hambatan terbesar bagi penyintas di kampus adalah keharusan menghadapi dua sistem yang berjalan paralel namun sering kali tidak sinkron: sistem internal universitas dan sistem peradilan pidana.
Berdasarkan regulasi federal Title IX di Amerika Serikat, universitas wajib menyelidiki laporan pelecehan seksual secara internal. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan sidang akademis untuk menentukan sanksi disiplin, seperti skorsing hingga pemecatan mahasiswa yang bersangkutan.
Namun, proses ini berjalan terpisah dari penyelidikan kepolisian. “Dua sistem ini memiliki tujuan, aturan, jangka waktu, dan hasil akhir yang sangat berbeda,” ujar Zoey Scheinblum-Brewer, koordinator kebijakan di organisasi nirlaba anti-kekerasan seksual. Menurutnya, minimnya panduan yang jelas mengenai pilihan jalur ini membuat banyak korban merasa frustrasi dan akhirnya memilih untuk tidak melapor.
Mary menceritakan pengalamannya saat harus mendatangi kantor polisi setempat secara mandiri untuk membuat laporan pidana, sebuah proses yang sangat menguras energi fisiknya yang tengah terguncang. Meski mengantongi bukti rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya digendong dalam kondisi lemas tak berdaya serta foto-foto luka fisik, polisi menolak melakukan penangkapan dengan alasan kurangnya bukti fisik yang kuat.
“Saya merasa karena polisi tahu pihak kampus sedang melakukan penyelidikan internal, mereka bisa dengan mudah lepas tangan dari kasus saya,” ungkap Mary kecewa.
Tembok Kerahasiaan Kampus
Sorotan tajam juga diarahkan pada kebijakan kerahasiaan dalam investigasi internal universitas. Beberapa pengacara korban menilai, kerahasiaan ini sering kali digunakan oleh pihak kampus untuk melindungi reputasi institusi mereka agar tidak tercoreng di mata publik.
Sebaliknya, praktisi hukum yang kerap mendampingi pihak tertuduh berargumen bahwa kerahasiaan sidang kampus penting untuk melindungi privasi kedua belah pihak dari paparan media dan penghakiman massa sebelum adanya keputusan resmi.
Kendati demikian, mahasiswa sering kali merasa tidak puas dengan lambatnya transparansi kampus. Di Universitas Cornell, surat kabar mahasiswa bahkan sempat mengambil langkah ekstrem dengan mempublikasikan nama-nama terduga pelaku sebagai bentuk protes atas apa yang mereka nilai sebagai kelambanan pihak rektorat.
Satu-satunya Celah Menuju Keadilan
Meski sistem internal kampus kerap dikritik, para ahli mengakui jalur ini tetap memiliki peran krusial bagi penyintas. Menuntut kasus kekerasan seksual melalui jalur hukum pidana sangatlah sulit, dengan angka vonis bersalah secara global yang berada di bawah 10 persen karena standar pembuktian hukum yang sangat tinggi.
Di sisi lain, sidang disiplin kampus menggunakan standar beban pembuktian yang lebih rendah. Selain itu, melalui jalur ini, universitas dapat langsung memberikan perlindungan praktis bagi korban, seperti memindahkan kelas agar tidak bertemu dengan pelaku, hingga memberikan dispensasi akademik selama masa pemulihan trauma.
Bagi Mary, ketika pintu peradilan pidana tertutup rapat oleh kepolisian, penyelidikan internal kampus menjadi satu-satunya harapan yang tersisa. Melalui jalur tersebut, pelaku akhirnya resmi dikeluarkan dari universitas.
“Itu adalah satu-satunya jalan yang saya miliki untuk bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post