Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026) siang. Pergantian pimpinan Korps Bhayangkara ini menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan secara terhormat, sekaligus memberikan kepastian regulasi dan stabilitas keamanan yang vital bagi kepastian investasi serta iklim bisnis nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi agenda krusial tersebut. Ia menyatakan bahwa jajaran Istana Kepresidenan telah merampungkan seluruh dokumen administrasi pendukung demi kelancaran prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tertinggi kepolisian tersebut.
Disetujui Aklamasi oleh DPR RI
Kepastian agenda pelantikan ini menyusul keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui penunjukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Persetujuan secara mufakat tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada hari yang sama.
Proses transisi kepemimpinan ini mengacu pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Melalui surat tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sekaligus mengajukan nama Suyudi sebagai calon penerus tongkat komando kepolisian.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari siklus regenerasi kepemimpinan yang lazim, terukur, dan proporsional di tubuh Polri.
“Diberhentikan secara terhormat karena memang sudah waktunya. Rapat Paripurna DPR RI pun telah menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegas Puan dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rekam Jejak Reserse dan Kepemimpinan Strategis
Sebelum ditunjuk memimpin institusi kepolisian, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sejak 25 Agustus 2025. Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini dikenal memiliki rekam jejak kuat dan spesialisasi panjang di bidang reserse.
Penerima penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya tersebut juga pernah mengemban amanat strategis sebagai Kapolda Banten pada periode 26 Juni 2024 hingga 5 Agustus 2025. Rekam jejak di bidang penegakan hukum dan penindakan kejahatan menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penegakan Hukum untuk Kepastian Iklim Usaha
Sesuai amanat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mekanisme ini menjamin prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan pimpinan penegak hukum tertinggi.
Dunia usaha dan para pelaku industri memandang pergantian kepemimpinan ini sebagai momentum penting. Penunjukan Suyudi diharapkan mampu memperkuat profesionalisme kepolisian, menghadirkan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta menjaga kondusivitas keamanan nasional sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi dan kepastian berinvestasi di Indonesia.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post