JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9). Pembentukan regulasi yang memakan waktu kurang dari satu bulan ini memicu reaksi beragam, mulai dari apresiasi sebagai titik terang penyelesaian konflik lahan hingga kritik tajam terkait minimnya partisipasi publik.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Pimpinan Badan Legislasi (Balag) DPR, Iman Sukri, menjelaskan bahwa pengesahan UU PRA dilatarbelakangi oleh tingginya ketimpangan penguasaan tanah dan maraknya konflik agraria di Indonesia. Aturan yang ada selama ini dinilai belum cukup kuat untuk menyelesaikan masalah struktural tersebut.
“Pembahasan RUU ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kebijakan agraria yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi ketimpangan pemilikan tanah,” ujar Iman.
Poin-Poin Penting UU Reforma Agraria
Dalam aturan baru ini, terdapat 14 substansi utama yang diatur. Beberapa poin strategis di antaranya meliputi pengakuan hak rakyat atas tanah, penyusunan peta jalan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, hingga penguatan sistem data agraria.
Selain itu, UU PRA juga mengamanatkan pembentukan lembaga baru penyelenggara reforma agraria yang berada langsung di bawah presiden. Lembaga ini nantinya berwenang melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik lahan.
Untuk menjaga akuntabilitas, pembentukan Dewan Pengawas juga dimasukkan ke dalam porsi aturan guna memantau transparansi pelaksanaan di lapangan. Regulasi ini turut memuat poin perlindungan hukum bagi petani, masyarakat adat, serta pendamping hukum yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Harapan Baru bagi Petani dan Masyarakat Marginal
Pengesahan UU PRA mendapat sambutan positif dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika, menilai undang-undang ini dapat menjadi momentum penting dalam mengoreksi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi.
“Ini menjadi kado bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok marginal yang selama ini berhadapan dengan ketimpangan penguasaan tanah. Namun, pengesahan ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan babak baru reforma agraria,” kata Dewi.
KPA menekankan agar lembaga penyelenggara yang dibentuk kelak benar-benar menjadi wadah bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan, terutama dalam membatasi pemilikan tanah berlebih oleh sektor swasta maupun BUMN.
Sorotan atas Proses Pembahasan yang Kilat
Di sisi lain, gelombang kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria. Koalisi yang menaungi sembilan organisasi masyarakat sipil ini menyoroti proses penyusunan undang-undang yang dinilai sangat terburu-buru dan minim partisipasi publik secara bermakna.
Catatan koalisi menunjukkan RUU PRA baru masuk dalam Prolegnas pada 27 Agustus 2026. Pembahasannya hanya memakan waktu sepekan sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna kurang dari sebulan kemudian.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai mekanisme kilat tersebut menutup ruang bagi masyarakat terdampak untuk mempelajari naskah secara mendalam.
“Masyarakat tidak diberi waktu yang wajar untuk menguji dampak dari pasal-pasal yang disahkan. Proses ini tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Isnur.
Selain masalah prosedur, koalisi juga menyoroti substansi naskah RUU yang dinilai berpotensi mereduksi reforma agraria menjadi sebatas urusan administratif. Beberapa poin yang dikritik antara lain pergeseran kewajiban 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sistem bagi hasil, serta status hak atas tanah ulayat yang masih diperlakukan sebagai ‘pemberian’ negara, bukan hak asal-usul yang wajib diakui.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post