JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah dan pemblokiran sengketa di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rangkaian penggeledahan terbaru menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor pada Senin (21/9/2026), di mana tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen krusial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan erat dengan praktik suap dari pihak swasta kepada oknum pejabat ATR/BPN di wilayah Bogor. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis secara mendalam guna menyusun konstruksi perkara yang utuh.
Rangkaian Penggeledahan Sasar Pejabat Kunci dan Korporasi
Penggeledahan di Bogor ini menambah panjang daftar lokasi yang disisir penyidik. Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yaitu ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Tindakan berlanjut pada Jumat (18/9/2026) dengan penggeledahan kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), berkas keuangan perusahaan, dokumen relasi dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor. Pada hari yang sama, kediaman Dirjen PPTR Lampri di Bekasi juga digeledah, menghasilkan bukti petunjuk berupa riwayat percakapan yang merekam alur aliran uang.
Konstruksi Perkara dan Skandal Ratusan Miliar Rupiah
Skandal megakorporasi dan birokrasi ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang serta barang bukti fantastis berupa uang tunai lintas mata uang senilai total Rp106,3 miliar. Di kediaman salah satu tersangka, uang tunai disimpan dalam beberapa koper merah yang mencakup pecahan rupiah serta valuta asing seperti Dolar AS, Dolar Singapura, Riyal, dan Ringgit.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan langsung menahan mereka. Para tersangka meliputi:
- Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
- Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry (unsur swasta)
- Rizal Pahlevi (pihak swasta)
Modus Operandi: Pemblokiran Sengketa dan “Fee” Suap
Perkara berawal dari permohonan perpanjangan dan pemecahan SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut rupanya bermasalah karena masih dalam sengketa dengan ahli waris pemilik tanah yang memegang SHM sah. Gugatan sempat bergulir di PTUN Bandung sebelum akhirnya ditarik untuk mediasi, yang berlanjut pada pengajuan pemblokiran SHGB oleh ahli waris.
Untuk melancarkan pemecahan sertifikat dan membuka blokir tanah, pihak Summarecon melalui perantara mendatangi Erwin. Diduga atas arahan oknum pejabat, muncul permintaan fee sebesar Rp2 miliar. Setelah negosiasi, pihak Summarecon menyanggupi angka Rp1,5 miliar. Penyerahan uang kemudian dilakukan oleh Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui perantara, di mana sebagian dana mengalir ke Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain kasus Summarecon, KPK menemukan indikasi penerimaan uang lain terkait PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar, temuan setoran tunai Rp10 miliar dari rekening tersangka, serta aliran dana Rp8 miliar dalam sembilan koper merah di rumah Lampri. Lembaga antirasuah memastikan bakal terus mendalami seluruh dugaan gratifikasi dan suap promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post