DPR Godok Usulan Syarat Pengusungan Capres Minimal Dua Fraksi
Wacana pembentukan aturan baru terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden kini mulai menguat di Senayan. Pembahasan ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan presidential threshold 20 persen suara sah. Sebagai gantinya, muncul usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendatang sedikitnya harus diusung oleh dua fraksi di DPR.
Gagasan tersebut mulai menjadi perhatian publik setelah diungkapkan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Ia mengonfirmasi adanya masukan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang digodok, di mana skema pencalonan dialihkan ke berbasis jumlah dukungan fraksi di parlemen.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwa pergantiannya model dukungan pada presiden itu berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” ujar Surya Paloh. Ia menilai opsi ini cukup wajar dan tidak memiliki perbedaan fundamental dengan mekanisne sebelumnya, selama batas ambang parliamentary threshold tetap terjaga.
Respons Parpol: Penyeimbang Sistem Presidensial dan Efisiensi Anggaran
Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari sejumlah partai politik papan atas. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan bahwa syarat minimal dua partai pendukung masuk akal demi menjamin stabilitas pemerintahan kelak. Dalam sistem presidensial, eksekutif dinilai akan menemui hambatan politik jika tidak mengantongi basis dukungan yang solid di parlemen.
“Dari sisi praktis, syarat minimal dua partai pendukung calon tak masalah, tapi kita tunggu saja naskah akademiknya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja,” kata Deddy Sitorus yang juga merupakan anggota Komisi II DPR.
Selain faktor efektivitas pemerintahan, pembatasan dinilai dapat menekan biaya penyelenggaraan pemilu serta meminimalisasi potensi pembelahan politik akibat terlalu banyaknya pasangan calon yang bertarung. Senada dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menganggap usulan ini sebagai bentuk constitutional engineering untuk mencari titik seimbang.
“Itu usulan berbasis rekomendasi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional engineering. Tujuannya agar capres tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit,” jelas Sarmuji.
Komisi II Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Sebelum Reses
Menanggapi dinamika yang berkembang, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memastikan bahwa skema baru pencalonan ini akan menjadi materi pembahasan utama dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pihaknya berjanji akan menyelaraskan aturan baru dengan putusan MK sekaligus mengakomodasi masukan dari elemen masyarakat sipil.
“Komisi II mengikuti keputusan MK 0 persen dan mendengar masukan dari civil society agar tidak ada calon yang menumpuk semua partai dalam koalisi,” tegas Dede Yusuf. Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan bahwa formulasi yang dibuat harus tetap menyediakan ruang agar kompetisi tidak didominasi oleh calon tunggal atau dua pasangan saja.
Komisi II DPR menargetkan pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai secara resmi sebelum masa reses DPR pada awal Oktober. Di sisi lain, peringatan datang dari Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang mengingatkan seluruh legislator agar norma hukum baru yang disusun nantinya tidak membiaskan atau menentang keputusan final MK.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post