JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik bernilai krusial saat menggeledah kediaman pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri. Penggeledahan yang berlangsung di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, pada Jumat malam (18/9/2026) tersebut berhasil membongkar petunjuk penting terkait dugaan skandal aliran dana korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang digelar komisi antirasuah sejak pertengahan September 2026. Fokus penyidikan kini tertuju pada analisis rekam jejak digital serta temuan uang tunai bernilai fantastis yang mengindikasikan adanya praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah komersial.
Bukti Chat dan Dokumen Aliran Uang Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik. Perangkat tersebut memuat percakapan digital yang disinyalir menjadi kunci untuk membongkar peran Lampri dalam jejaring korupsi BPN.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Minggu (20/9/2026).
Budi menambahkan, bukti pesan singkat (chat) yang ditemukan akan dianalisis secara komprehensif oleh tim ahli forensik digital. “Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.
Rangkaian OTT dan Penyitaan Uang Tunai Rp106,3 Miliar
Penggeledahan rumah Lampri merupakan muara dari OTT KPK yang dilancarkan pada 14 September 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan 19 orang beserta barang bukti elektronik dan uang tunai bernilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Sebagian besar uang tunai tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam beberapa koper saat penyidik menggeledah kediaman tersangka lainnya, Arif Sugiyanto. Rincian mata uang asing dan rupiah yang disita meliputi:
- Uang tunai Rupiah senilai Rp31,86 miliar
- Mata uang AS sebesar 2.611.500 Dolar AS
- Mata uang Singapura sebesar 1.974.500 Dolar Singapura
- Mata uang Arab Saudi sebesar 910 Riyal
- Mata uang Malaysia sebesar 981 Ringgit
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Modus Operandi Pengurusan HGB dan Aliran Dana Jumbo
Konstruksi perkara mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini berkaitan erat dengan pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, tersangka Sontang diduga meminta uang imbalan (fee) melalui Erwin dengan sandi khusus “dua”, yang diindikasikan bermakna nominal Rp2 miliar. Pihak pengembang kemudian menyetujui alokasi dana sebesar Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar tersebut diserahkan kepada Erwin melalui perantara Yaser dan Rizal, di mana Rp200 juta di antaranya dialirkan kepada Sontang sebagai pelicin izin pembukaan blokir.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan. Dalam transaksi ini, tersangka Erwin diduga mengantongi Rp2,1 miliar dan meneruskan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Pengembangan penyidikan turut menemukan indikasi penerimaan uang sebesar Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama-sama dengan Arif. KPK juga melacak adanya transaksi setoran tunai mencurigakan senilai Rp10 miliar pada mutasi rekening Arif per 7 September 2026. Hingga saat ini, penyidik terus mendalami asal-usul, peruntukan real, serta muara aliran dana jumbo tersebut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post