YLKI Desak Pemerintah Hapus Pajak Pembalut Wanita
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menghapuskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk kebersihan menstruasi, seperti pembalut wanita. Pengenaan pajak atas kebutuhan biologis mendasar tersebut dinilai sangat memberatkan kaum perempuan dari kelompok ekonomi bawah serta berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial-ekonomi di masyarakat.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa produk kebersihan menstruasi merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari oleh setiap perempuan, sehingga sangat tidak tepat jika dikategorikan atau diperlakukan layaknya barang mewah. Kebijakan perpajakan nasional seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, keterjangkauan harga, perlindungan konsumen, serta keadilan gender.
“Beban pajak ini tidak dirasakan secara merata oleh seluruh konsumen. Perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan menanggung kesulitan yang jauh lebih besar hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar biologis mereka,” ujar Niti dalam keterangan resminya pada Jumat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam menggali potensi penerimaan negara tanpa harus membebani kebutuhan vital rakyat kecil. Langkah-langkah konkrit seperti perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penutupan celah kebocoran anggaran negara harus menjadi prioritas utama ketimbang mengenakan pajak pada produk kesehatan perempuan.
Pemerintah Tegaskan Pembalut Masih Tergolong Objek PPN
Menanggapi desakan tersebut, otoritas perpajakan nasional menyatakan bahwa pembalut wanita saat ini tetap menjadi objek PPN berdasarkan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penyerahan produk pembalut wanita di pasar tetap terutang pajak sepanjang memenuhi ketentuan undang-undang.
Saat ini, sistem perpajakan Indonesia menerapkan tarif PPN umum sebesar 12 persen untuk barang non-mewah, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga menghasilkan tarif efektif sebesar 11 persen. Inge menyebutkan bahwa pengecualian PPN hanya diberikan secara terbatas pada kategori barang tertentu yang diatur secara eksplisit oleh undang-undang, di mana produk kebersihan menstruasi belum masuk dalam daftar pembebasan tersebut.
Meski demikian, pihak Ditjen Pajak menolak anggapan bahwa aturan ini dirancang untuk mendiskriminasi perempuan atau memperlakukan menstruasi sebagai objek pajak khusus. “PPN atas pembalut wanita bukanlah pajak yang ditujukan secara spesifik kepada perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN umum yang berlaku bagi konsumsi barang sesuai aturan perpajakan yang ada,” jelas Inge.
Ia juga menambahkan bahwa beragamnya karakteristik dan nilai tambah produk pembalut wanita di pasaran memerlukan kajian yang komprehensif, mencakup spesifikasi produk, aturan hukum, hingga dampak sosial-ekonominya sebelum ada perubahan regulasi.
Tren Global: Penghapusan ‘Tampon Tax’ di Berbagai Negara
Wacana penghapusan pajak atas produk kebersihan menstruasi—yang dikenal secara internasional sebagai “tampon tax”—bukanlah hal baru. Sejumlah negara di dunia telah lebih dahulu menghapus atau menurunkan tarif pajak penjualan untuk pembalut dan tampon setelah mengklasifikasikannya sebagai barang kebutuhan pokok yang esensial.
Kenya menjadi negara pelopor global yang menghapuskan pajak produk menstruasi sejak tahun 2004. Langkah bereputasi internasional ini kemudian diikuti oleh negara-negara besar seperti Australia, Kanada, dan India yang secara resmi membebaskan barang-barang tersebut dari pajak konsumsi tingkat nasional.
Di kawasan Eropa, Jerman mengambil langkah progresif pada tahun 2020 dengan memangkas tarif PPN pembalut wanita secara drastis dari 19 persen menjadi 7 persen setelah merevisi statusnya menjadi barang kebutuhan primer. Kendati demikian, beberapa negara Eropa lainnya masih menerapkan tarif tinggi, seperti Hungaria (27 persen), Denmark dan Swedia (25 persen), serta Yunani (24 persen).
Melihat tren global tersebut, YLKI mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan tinjauan mendalam atas regulasi perpajakan saat ini. Reformasi kebijakan perpajakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keadilan gender dinilai sangat mendesak agar produk sanitasi menstruasi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi perempuan di garis kemiskinan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post