Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus bergerak cepat membongkar dugaan praktik kejahatan keuangan korporasi yang merugikan kas negara. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor perusahaan swasta berinisial IPPS di Jakarta terkait dugaan korupsi penentuan harga transfer atau transfer pricing yang melibatkan produsen bubur kertas terkemuka, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Operasi penggeledahan maraton yang berlangsung dari Kamis pagi hingga Jumat dini hari tersebut berujung pada penyitaan sejumlah dokumen krusial dan bukti elektronik, termasuk telepon seluler yang memuat percakapan penting para pihak yang terlibat. Langkah tegas ini dilakukan untuk membongkar dugaan penyelewengan transaksi ekspor periode 2008 hingga 2025.
Penyegelan Ruang Rahasia dan Modus Pemalsuan Dokumen Ekspor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik di lapangan tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga melakukan penyegelan terhadap area operasional kantor IPPS. Petugas memasang garis penyidik pada lemari penyimpan dokumen yang menjadi akses menuju sebuah ruangan tersembunyi di lokasi tersebut.
Seiring berjalannya penyidikan, korps adhyaksa telah menetapkan beberapa tersangka utama. Salah satunya adalah AL, yang menjabat sebagai direktur sekaligus sekretaris perusahaan TPL. AL diduga kuat menjadi otak di balik manipulasi faktur ekspor dengan mengubah kode sistem harmonisasi atau HS Code produk komoditas ekspor.
Dalam praktiknya, produk yang diekspor seharusnya dicatat sebagai dissolving pulp—bahan baku bernilai tinggi. Namun, dalam dokumen bea cukai, komoditas tersebut diklasifikasikan ulang sebagai paper-grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang bernilai lebih rendah. Strategi manipulasi klasifikasi ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menekan nilai ekspor riil sehingga kewajiban perpajakan perusahaan menyusut secara drastis.
Keterlibatan Oknum Pajak dan Penetapan Tersangka Korporasi
Penyidikan mengungkap skema kejahatan ini tidak hanya berhenti pada pemalsuan dokumen. Tersangka AL juga diduga menyampaikan laporan transaksi perpajakan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa.
Guna melancarkan aksi melanggar hukum tersebut, AL disinyalir mengalirkan sejumlah dana gratifikasi kepada oknum petugas pajak. Kejaksaan Agung pun telah menetapkan dua pemeriksa pajak, masing-masing berinisial BP dan SR, sebagai tersangka penerima suap. Tak berhenti pada individu, instansi penegak hukum juga secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi.
TPL awalnya didirikan oleh taipan Indonesia, Sukanto Tanoto, pendiri grup bisnis Royal Golden Eagle (RGE). Meski struktur kepemilikan saham telah bergeser—di mana porsi mayoritas sebesar 92,54 persen kini dipegang oleh Allied Hill Limited asal Hong Kong—data keterbukaan informasi menunjukkan bahwa entitas tersebut dikendalikan oleh Everpro Investments Limited yang terdaftar di Samoa. Perusahaan investasi tersebut bermuara pada nama Joseph Oetomo, sosok senior yang dikenal memiliki keterkaitan erat dengan grup bisnis RGE.
Perang Pemerintah Menumpas Kebocoran Penerimaan Negara
Kasus manipulasi harga transfer yang menimpa TPL menjadi bagian dari pembenahan masif yang tengah gencar dilakukan pemerintah terhadap sektor komoditas unggulan. Selain industri bubur kertas, pemerintah juga membidik praktik serupa pada sektor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Kajian awal terhadap 10 eksportir CPO terbesar di Indonesia mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp1,5 triliun dari sampel transaksi yang terbatas.
Langkah represif penegak hukum sejalan dengan komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto yang memperketat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis. Kepala Negara menyebutkan bahwa praktik kecurangan ekspor yang berlangsung selama 22 tahun terakhir diperkirakan telah memicu kerugian kumulatif negara hingga mencapai 343 miliar dolar AS.
Sebagai langkah terobosan, pemerintah meluncurkan strategi sentralisasi tata kelola ekspor komoditas strategis—termasuk CPO, batubara, bijih besi, dan produk ferroalloy. Seluruh pengawasan kini diintegrasikan di bawah naungan Danantara Sumberdaya Indonesia, entitas pengelola ekspor yang beroperasi di bawah lembaga investasi negara, Danantara Indonesia, guna menutup rapat celah kebocoran penerimaan kas negara di masa depan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post