Orientasi Alokasi Gas Domestik demi Memperkuat Daya Saing Industri Nasional
Kebijakan tata kelola pasokan gas bumi nasional dinilai perlu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri guna menopang pertumbuhan sektor industri vital. Pelaksanaan kebijakan energi yang berorientasi pada kepentingan domestik dipandang strategis untuk menjaga stabilitas pasokan serta menekan tingginya harga gas yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha di tanah air.
Keterbatasan pasokan gas yang berkelanjutan dan terjangkau terbukti berdampak langsung pada operasional sektor manufaktur utama. Industri pupuk, keramik, petrokimia, hingga sektor pembangkit listrik amat bergantung pada ketersediaan energi ini. Tanpa jaminan pasokan yang stabil, efisiensi dan daya saing industri nasional terancam melemah di tengah persaingan global.
Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019–2024, Mulyanto, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ekspor gas Indonesia. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya di dalam negeri secara optimal jauh lebih menguntungkan ketimbang mengejar pendapatan devisa semata melalui aktivitas ekspor.
“Jangan sampai kita terlalu bersemangat mengekspor gas, sementara industri sendiri kesulitan mendapatkan pasokan. Kita memperoleh devisa dari ekspor, tetapi kehilangan kesempatan menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi kebijakan energi nasional,” ujar Mulyanto.
Dinamika Diplomatik dan Pentingnya Kedaulatan Energi Berkelanjutan
Selain faktor ekonomi domestik, tata kelola energi nasional kerap bersinggungan dengan dinamika hubungan internasional. Hal ini mencuat di tengah sorotan serta kritik dari negara tetangga seperti Singapura terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rutin menjadi perhatian regional.
Meski mengakui adanya keterkaitan antara kebijakan energi dan sinyal diplomatik antarkawasan, Mulyanto mengingatkan agar penetapan arah kebijakan pasokan gas tetap berlandaskan pada perhitungan strategis jangka panjang, bukan sekadar respons reaktif terhadap tekanan atau dinamika politik luar negeri.
“Kita tentu memahami adanya isyarat diplomatik dalam dinamika ini. Tetapi kebijakan gas harus tetap berpijak pada kepentingan pembangunan nasional, bukan sekadar reaksi sesaat. Persoalan karhutla pun tetap harus kita tangani secara sungguh-sungguh,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengacu penuh pada amanat konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Komoditas gas bumi seyogianya diposisikan sebagai mesin penggerak utama industrialisasi nasional.
“Prinsipnya sederhana. Sumber daya alam kita harus lebih dahulu bekerja untuk kemakmuran rakyat sendiri. Ekspor tetap penting, tetapi bukan tujuan utama. Gas seharusnya menjadi penggerak industrialisasi, bukan sekadar sumber devisa,” pungkas Mulyanto.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post