Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform/Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/
Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform/Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

Tangani Aduan KPU, DKPP Didesak Patuhi Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi

by Malang Today
October 16, 2026

Dua Sisi Penanganan Polemik Verifikasi Dokumen Pemilu di MK dan DKPP

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali membentangkan garis tegas mengenai krusialnya pembenahan tata kelola pemilu di Indonesia. Putusan ini tidak hanya menyingkap celah dalam regulasi, tetapi juga memperlihatkan komitmen peradilan dalam mengoreksi setiap anomali yang terjadi selama proses penyelenggaraan pesta demokrasi agar tidak menjadi preseden kelalaian di masa depan.

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Pengembangan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, menilai bahwa putusan tersebut secara gamblang memperjelas persoalan mendasar dalam tata laksana pemilu yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, terdapat pemisahan rezim yang jelas antara keputusan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan amar putusan MK beserta pertimbangan hukumnya.

Kaka Suminta menegaskan bahwa substansi dari keputusan MK adalah memastikan tidak ada tindakan impunity atau ketidaknormalan yang dibiarkan tanpa koreksi. Kendati demikian, publik diminta memisahkan antara ranah persidangan di MK dengan proses pemeriksaan etik yang saat ini sedang bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mendorong Reformasi Kerangka Hukum dan Kewenangan KPU

Membahas peranan DKPP, Kaka Suminta menjelaskan bahwa lembaga penegak kode etik tersebut memang mengenal asas finalitas—yakni kondisi di mana permohonan ditolak sehingga status pemilu dianggap final. Namun, aspek koreksi terhadap kinerja penyelenggara tetap wajib dijalankan secara menyeluruh.

Koreksi mendasar, menurut mantan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini, mencakup dua area utama:

  • Evaluasi Kewenangan KPU: Penilaian mendalam atas batas kewenangan KPU dalam melaksanakan proses penerimaan, penelitian, hingga verifikasi faktual terhadap seluruh berkas persyaratan calon.
  • Revisi Undang-Undang Pemilu: Pembentuk undang-undang perlu menyediakan kerangka hukum yang kokoh untuk menjamin kepastian status seluruh dokumen persyaratan—baik ijazah, akta kelahiran, maupun surat keterangan lainnya—sebagai dokumen publik yang sah dan terverifikasi.

Ia menambahkan, kendala verifikasi dokumen bukan hanya terjadi pada tingkatan Pemilihan Presiden (Pilpres), melainkan juga kerap berulang pada sengketa hasil pemilu legislatif serta pilkada. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong untuk melakukan revisi UU Pemilu secara substantif, bukan sekadar menggelar rapat dengar pendapat yang bersifat seremonial.

Fokus Penegakan Etik di DKPP dan Peluang Pembuktian

Di sisi lain, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, memberikan pandangan bahwa substansi perkara yang diperiksa di DKPP memiliki arah yang berbeda dengan gugatan PHPU di MK. Proses di DKPP fokus pada dugaan pelanggaran etik dan moral hazard penyelenggara pemilu, bukan lagi berorientasi pada pembatalan keterpilihan kualifikasi figur tertentu.

Khairul Fahmi memaparkan bahwa persidangan etik di DKPP menjadi sarana untuk menguji secara terbuka apakah terdapat unsur kesengsaraan moral atau pesanan pihak tertentu dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait verifikasi berkas calon. Proses ini diharapkan mampu membuat terang-benderang seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh para pengadu.

Mengenai maraknya aduan masyarakat yang tercatat sedikitnya ada lima pihak yang melapor ke DKPP pasca-putusan MK, Khairul Fahmi menilai fenomena tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Seluruh dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu kini berada di ranah pembuktian persidangan etik untuk dinilai secara obyektif dan transparan.

Logo Malang Today
Malang Today

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.

Related Posts

Ekspansi Industri Fashion Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui

Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform

by Malang Today
November 2, 2026

Marie Claire resmi hadir di India melalui pendekatan multi-platform untuk menyajikan tren fashion dan gaya hidup terkini bagi pembaca modern.

Memahami Pemilu Paruh Waktu As Panduan Sederhana Untuk Pemula

Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula

by BBC Indonesia
November 2, 2026

Pahami konsep pemilu paruh waktu AS melalui panduan sederhana ini, mulai dari fungsi, anggota Kongres yang dipilih, hingga dampaknya.

Perjanjian Bebas Bea Masuk China Dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan

Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global

by Malang Today
November 2, 2026

China dan Swiss sepakati bebas bea masuk fashion, membuka era baru perdagangan barang mewah yang lebih terjangkau bagi konsumen global.

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina

by Malang Today
November 2, 2026

Indonesia mendesak Rusia menghentikan perekrutan warganya untuk perang Ukraina demi keselamatan tentara bayaran dan hubungan kedua negara.

Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan

by Malang Today
November 2, 2026

Pelajari alasan Mardiono pertahankan Agus Suparmanto dan Taj Yasin di PPP meski diterpa isu pemecatan demi menjaga stabilitas internal partai.

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

by Malang Today
November 2, 2026

Pemerintah resmi mendorong hilirisasi nikel ke produk akhir untuk tingkatkan nilai tambah industri dan daya saing ekspor nasional.

AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

by Malang Today
November 1, 2026

Iran sebut nada bicara AS kini berubah saat Washington berupaya buka jalur negosiasi diplomatik baru di tengah ketegangan kedua negara.

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam

by Malang Today
November 1, 2026

Polri menerjunkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang memicu kegaduhan publik.

Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal

by Malang Today
November 1, 2026

Denda Rp 2,1 triliun belum cukup pulihkan kepercayaan investor pasar modal yang meredup akibat maraknya skandal manipulasi saham.

Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura

by Malang Today
November 1, 2026

Pelajari sejarah karhutla di Indonesia yang memicu ketegangan diplomatik dengan Singapura serta dampaknya bagi hubungan kedua negara di sini.

Discussion about this post

View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

7679
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.