Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/Film Peraih Palme d’Or Resmi Buka Gelaran Jakarta World Cinema 2026/
Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/Film Peraih Palme d’Or Resmi Buka Gelaran Jakarta World Cinema 2026/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

SPP-TDLN Berlaku, Wajib Pajak Kini Bisa Klaim Pengembalian PPN Transaksi Batal

by Malang Today
October 2, 2026

MALANG TODAY – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis mekanisme pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi transaksi digital luar negeri yang mengalami pembatalan. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen seiring dengan berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Penerapan skema administrasi anyar ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tata cara pemungutan PPN atas barang dan jasa digital impor agar sejajar dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital lintas negara.

Mekanisme Restitusi Transaksi yang Dibatalkan

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah menjamin hak-hak konsumen apabila terjadi transaksi yang batal atau tidak memenuhi kriteria pemungutan pajak setelah PPN terlanjur dipungut oleh sistem.

“Apabila ternyata dalam pemungutan ada transaksi yang tidak jadi, dibatalkan, atau tidak dipungut, pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan,” ujar Bimo dalam agenda diskusi media Kemenkeu di Bogor.

Langkah ini menjadi komitmen otoritas fiskal dalam menjaga transparansi dan keadilan bagi publik serta pelaku usaha yang memanfaatkan produk digital dari luar negeri.

Bukan Pajak Baru dan Mencegah Pengenaan Ganda

Pemerintah menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak mengubah besaran tarif PPN yang berlaku saat ini. Sistem ini murni sebuah mekanisme pemungutan terintegrasi untuk menyasar produk serta layanan digital impor yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Bimo menekankan, skema SPP-TDLN difungsikan untuk menjangkau transaksi yang belum tercover oleh mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, sinkronisasi ini dapat mencegah timbulnya pemungutan pajak ganda atas satu transaksi yang sama.

Di samping itu, konsumen diberikan kemudahan berupa efisiensi administrasi. Konsumen tidak perlu lagi menyetorkan PPN secara mandiri apabila pemungutan telah diproses otomatis melalui platform SPP-TDLN.

Keamanan Data Rekening Nasabah Terjamin

Menanggapi kekhawatiran publik terkait privasi, DJP memastikan bahwa integrasi sistem pembayaran dalam SPP-TDLN dilakukan secara terbatas dan aman. Sistem ini memanfaatkan data lalu lintas pembayaran hanya untuk identifikasi, pemetaan, analisis, dan eksekusi pemungutan pajak.

“Ini adalah bentuk kemudahan dan efisiensi. Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan dan pemungutan PPN. Sistem ini sama sekali tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat,” tegas Bimo.

Sebelum resmi diimplementasikan secara penuh, SPP-TDLN telah melewati serangkaian uji coba ketat dalam lingkungan sandboxing serta masa stabilisasi. Proses ini mencakup pengujian kesiapan sistem, pertukaran data, hingga integrasi bisnis dengan lembaga penyelenggara pembayaran guna memastikan kepastian hukum dan keamanan transaksi.

Logo Malang Today
Malang Today

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.

Related Posts

Memahami Pemilu Paruh Waktu As Panduan Sederhana Untuk Pemula

Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula

by BBC Indonesia
November 2, 2026

Pahami konsep pemilu paruh waktu AS melalui panduan sederhana ini, mulai dari fungsi, anggota Kongres yang dipilih, hingga dampaknya.

Perjanjian Bebas Bea Masuk China Dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan

Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global

by Malang Today
November 2, 2026

China dan Swiss sepakati bebas bea masuk fashion, membuka era baru perdagangan barang mewah yang lebih terjangkau bagi konsumen global.

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina

by Malang Today
November 2, 2026

Indonesia mendesak Rusia menghentikan perekrutan warganya untuk perang Ukraina demi keselamatan tentara bayaran dan hubungan kedua negara.

Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan

by Malang Today
November 2, 2026

Pelajari alasan Mardiono pertahankan Agus Suparmanto dan Taj Yasin di PPP meski diterpa isu pemecatan demi menjaga stabilitas internal partai.

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

by Malang Today
November 2, 2026

Pemerintah resmi mendorong hilirisasi nikel ke produk akhir untuk tingkatkan nilai tambah industri dan daya saing ekspor nasional.

AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

by Malang Today
November 1, 2026

Iran sebut nada bicara AS kini berubah saat Washington berupaya buka jalur negosiasi diplomatik baru di tengah ketegangan kedua negara.

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam

by Malang Today
November 1, 2026

Polri menerjunkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang memicu kegaduhan publik.

Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal

by Malang Today
November 1, 2026

Denda Rp 2,1 triliun belum cukup pulihkan kepercayaan investor pasar modal yang meredup akibat maraknya skandal manipulasi saham.

Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura

by Malang Today
November 1, 2026

Pelajari sejarah karhutla di Indonesia yang memicu ketegangan diplomatik dengan Singapura serta dampaknya bagi hubungan kedua negara di sini.

Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif

by Malang Today
November 1, 2026

Pertamina dan pengecer BBM swasta mempertahankan harga bahan bakar untuk November 2024 guna menjaga stabilitas pasar di Indonesia.

Discussion about this post

View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

7581
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.