Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform/Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/
Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform/Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

KPK Kaji Alasan Ketidakhadiran Nusron Wahid Sebelum Terbitkan Surat Jemput Paksa

by Malang Today
October 18, 2026

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk memproses ketidakhadiran saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tim penyidik kini tengah mengevaluasi alasan absensi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna menentukan apakah bakal melayangkan panggilan kedua atau menerbitkan surat perintah membawa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa regulasi KUHAP baru memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan formal sebanyak dua kali. Apabila saksi yang dipanggil tetap mangkir tanpa alasan hukum yang sah, lembaga antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas.

Aturan Pemanggilan Saksi Berdasarkan KUHAP Baru

Menurut Taufik, keabsahan dan kelayakan alasan ketidakhadiran saksi menjadi variabel utama sebelum penyidik memutuskan langkah hukum berikutnya. Jika alasan yang disampaikan tidak dikategorikan patut dan wajar, KPK tidak ragu untuk meningkatkan status prosedur pemanggilan.

“Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru,” ujar Achmad Taufik Husein. Ia menambahkan, jika panggilan kedua tetap diabaikan, penyidik dapat langsung mengoperasikan surat perintah membawa terhadap saksi bersangkutan.

Dalam kasus Nusron Wahid, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada pertengahan Oktober 2026. Namun, saksi melayangkan surat permohonan penundaan dengan alasan bentroknya agenda kerja. Tim penyidik saat ini sedang menganalisis apakah agenda dinas yang diajukan Nusron dapat diterima secara hukum atau justru menjadi dasar untuk melayangkan pemanggilan kedua.

Catatan Ketidakhadiran dan Agenda Pemeriksaan

Tercatat, Nusron Wahid telah dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Agendanya semula dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun ia mangkir dengan alasan adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pada jadwal kedua tersebut, Nusron kembali absen dan mengonfirmasi ketidakhadirannya melalui surat resmi dengan alasan menjalani perjalanan dinas ke Malaysia. Evaluasi mendalam dari tim penyidik akan menentukan apakah alasan tersebut dinilai wajar atau berujung pada penjemputan paksa jika pemanggilan resmi berikutnya kembali tak diindahkan.

Konstruksi Perkara dan Total Barang Bukti Ratusan Miliar

Penyidikan perkara skandal pertanahan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada pertengahan September 2026 di kawasan Jabodetabek. Dalam operasi sergap tersebut, petugas mengamankan 19 orang beserta barang bukti elektronik dan uang tunai bernilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut mencakup pejabat tinggi kementerian, pejabat daerah, hingga korporasi swasta, di antaranya:

  • Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN)
  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  • Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
  • Arif Sugiyanto
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
  • Erwin
  • Muhammad Fakhry
  • Rizal Pahlevi

Kasus ini berpusat pada dugaan suap pengurusan HGB atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Selain praktik suap HGB, KPK juga memperluas penyidikan ke arah dugaan penerimaan gratifikasi lain terkait layanan pertanahan serta praktik jual-beli jatah mutasi dan promosi jabatan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.

Logo Malang Today
Malang Today

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.

Related Posts

Ekspansi Industri Fashion Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui

Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform

by Malang Today
November 2, 2026

Marie Claire resmi hadir di India melalui pendekatan multi-platform untuk menyajikan tren fashion dan gaya hidup terkini bagi pembaca modern.

Memahami Pemilu Paruh Waktu As Panduan Sederhana Untuk Pemula

Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula

by BBC Indonesia
November 2, 2026

Pahami konsep pemilu paruh waktu AS melalui panduan sederhana ini, mulai dari fungsi, anggota Kongres yang dipilih, hingga dampaknya.

Perjanjian Bebas Bea Masuk China Dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan

Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global

by Malang Today
November 2, 2026

China dan Swiss sepakati bebas bea masuk fashion, membuka era baru perdagangan barang mewah yang lebih terjangkau bagi konsumen global.

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina

by Malang Today
November 2, 2026

Indonesia mendesak Rusia menghentikan perekrutan warganya untuk perang Ukraina demi keselamatan tentara bayaran dan hubungan kedua negara.

Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan

by Malang Today
November 2, 2026

Pelajari alasan Mardiono pertahankan Agus Suparmanto dan Taj Yasin di PPP meski diterpa isu pemecatan demi menjaga stabilitas internal partai.

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

by Malang Today
November 2, 2026

Pemerintah resmi mendorong hilirisasi nikel ke produk akhir untuk tingkatkan nilai tambah industri dan daya saing ekspor nasional.

AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

by Malang Today
November 1, 2026

Iran sebut nada bicara AS kini berubah saat Washington berupaya buka jalur negosiasi diplomatik baru di tengah ketegangan kedua negara.

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam

by Malang Today
November 1, 2026

Polri menerjunkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang memicu kegaduhan publik.

Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal

by Malang Today
November 1, 2026

Denda Rp 2,1 triliun belum cukup pulihkan kepercayaan investor pasar modal yang meredup akibat maraknya skandal manipulasi saham.

Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura

by Malang Today
November 1, 2026

Pelajari sejarah karhutla di Indonesia yang memicu ketegangan diplomatik dengan Singapura serta dampaknya bagi hubungan kedua negara di sini.

Discussion about this post

View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

5388
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.