Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan insentif uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Kebijakan relaksasi moneter yang dinilai ampuh menjaga daya beli masyarakat ini dipastikan bakal terus berlaku hingga 31 Desember 2027, bergeser dari batas akhir sebelumnya yang dijadwalkan selesai pada akhir 2026.
Langkah strategis tersebut diambil otoritas moneter guna memicu pertumbuhan kredit perbankan sekaligus menggairahkan kembali permintaan pasar di sektor properti dan otomotif nasional yang sempat tertekan dinatara ketidakpastian ekonomi global.
Fasilitas Pembiayaan hingga 100 Persen dan Syarat Ketat Perbankan
Melalui perpanjangan kebijakan ini, bank yang memenuhi kriteria diperbolehkan menyalurkan pembiayaan hingga 100 persen dari harga jual properti. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa cakupan fasilitas Loan to Value (LTV) maupun Financing to Value (FTV) 100 persen ini berlaku luas untuk berbagai jenis aset properti.
“Inisiatif pembiayaan properti ini mencakup rumah tinggal (landed house), apartemen, rumah toko (ruko), hingga rumah kantor (rukan),” ujar Destry dalam konferensi pers resmi di Jakarta.
Kendati demikian, Bank Indonesia tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian. Kelonggaran DP nol persen ini hanya diizinkan bagi lembaga perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL/NPF) secara kotor (gross) di bawah tingkat 5 persen. Di samping itu, perbankan wajib melakukan mitigasi risiko dengan menilai secara cermat kapasitas serta kemampuan bayar ulang dari calon debitur.
Respons Terhadap Ketahanan Sektor Otomotif dan Properti
Kebijakan DP nol persen pertama kali diperkenalkan BI pada Februari 2021 dan efektif berjalan mulai Maret 2021 sebagai bagian dari paket pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19. Dalam perkembangannya, insentif ini ditransformasikan menjadi instrumen makroprudensial utama untuk menstimulasi konsumsi rumah tangga.
Perpanjangan kebijakan hingga akhir 2027 ini dinilai momentumnya sangat krusial. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil domestik sepanjang tahun 2025 sempat mengalami koreksi sebesar 6,3 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi 833.692 unit, berbanding 889.680 unit pada tahun 2024 akibat penurunan daya beli. Meski merosot, angka tersebut berhasil melampaui target koreksi yang ditetapkan Gaikindo sebesar 780.000 unit.
Di sisi lain, pasar properti nasional mulai menunjukkan sinyal kebangkitan yang menjanjikan pada penghujung tahun lalu. Setelah sempat terkontraksi sebesar 3,80 persen pada kuartal II-2025 dan 1,29 persen pada kuartal III-2025, penjualan rumah berhasil melesat tajam dan tumbuh positif sebesar 7,83 persen pada kuartal IV-2025.
Dengan kepastian perpanjangan DP nol persen selama dua tahun ke depan, pelaku industri mengharapkan adanya kepastian iklim usaha dan dorongan modal bagi masyarakat menengah untuk merealisasikan pembelian aset utama mereka.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post