JAKARTA — Sejumlah penyintas kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren menyambangi Komisi XIII DPR RI untuk mengadukan penanganan hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah sorotan tajam terhadap pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, para korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Komnas Perempuan, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Rapat ini juga membahas maraknya kasus serupa, termasuk kekerasan seksual di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Penyintas Pertanyakan Prosedur Pembebasan
Ira Puspitasari dan Firdha Putri Ambarwati, dua penyintas dari Pesantren Shiddiqiyyah, menyampaikan kekecewaan mendalam atas bebasnya Bechi lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya dijalaninya. Mereka menilai kemudahan hukum bagi pelaku kasus kekerasan seksual dapat meruntuhkan kepercayaan publik dan memicu rasa takut bagi korban lain untuk melapor.
“Kenapa bisa dibebaskan? Kalau kasus begini sampai mendapatkan kemudahan, ini menyebabkan para korban jadi takut lapor. Karena berpikir percuma lapor polisi, percuma disidangkan,” tegas Firdha di hadapan anggota DPR.
Selain pembebasan bersyarat, korban juga mendesak penegak hukum untuk mengevaluasi lokasi yang pernah menjadi tempat kejadian perkara (TKP), seperti Rumah Sehat Tentrem Medical Centre yang dilaporkan masih beroperasi hingga saat ini.
Kekecewaan Pendamping dan Evaluasi Hukum
Pendamping korban sekaligus mantan santri, Ayu Masruroh, mengaku sangat terkejut saat mengetahui Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa pihak korban maupun pendamping tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait pembebasan tersebut.
“Kami sangat kaget dan tidak menyangka. Proses hukum kasus ini memakan waktu bertahun-tahun dan tidak mudah. Vonis hakim tujuh tahun dari tuntutan jaksa 16 tahun sudah membuat kami mengurut dada, lalu sekarang baru sekitar tiga tahun sudah bebas,” ujar Ayu.
Putra dari pendiri Shiddiqiyyah tersebut sebelumnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada November 2022. Berdasarkan kalkulasi hukum tanpa remisi, Bechi seharusnya baru mencapai dua pertiga masa pidana pada pertengahan 2027 dan selesai murni pada 2029. Namun, ia diketahui telah menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat sejak 15 Agustus 2025 setelah menerima serangkaian remisi.
Aturan Hak Informasi bagi Korban
Isu pembebasan ini juga menyisakan persoalan transparansi bagi penyintas. Wakil Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menegaskan bahwa sesuai regulasi perlindungan saksi dan korban, para penyintas memiliki hak atas informasi mengenai status penahanan terpidana.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdalih pembebasan bersyarat diberikan karena Bechi dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat substantif maupun administratif. Kendati demikian, tidak diuraikannya rincian remisi secara terbuka menimbulkan pertanyaan besar bagi para korban yang hingga kini masih berada di bawah perlindungan LPSK.
Komnas Perempuan sendiri kembali mengingatkan status “darurat kekerasan seksual di pesantren”. Lembaga ini menyoroti masih kuatnya budaya patriarki dan relasi kuasa yang kerap dibalut pemahaman agama, sehingga memicu pengkultusan figur tertentu yang menyulitkan penegakan hukum secara adil.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post