MUI Desak Pemerintah Masifkan Sosialisasi Wajib Halal 2026 untuk Industri Non-Pangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera memasifkan sosialisasi serta menyusun panduan teknis yang jelas terkait regulasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Langkah ini dinilai sangat mendesak karena tenggat pemberlakuan kebijakan makin dekat, sementara pemahaman pelaku usaha di sektor non-pangan mengenai mekanisme sertifikasi halal masih sangat minim.
Seruan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dalam forum diskusi bertajuk “Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026” di Kantor MUI Pusat, Jakarta. Ia menyoroti kekeliruan persepsi publik dan dunia usaha yang selama ini mengidentikkan konsep sertifikasi halal hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman.
Padahal, cakupan regulasi WHO 2026 jauh lebih luas, mencakup kategori barang gunaan yang dipakai atau melekat pada tubuh manusia, seperti produk fesyen berbahan kulit, kosmetik, hingga obat-obatan.
Pelaku Industri Non-Pangan Kebingungan Hadapi Aturan Baru
Kiai Cholil mengungkapkan bahwa persepsi yang keliru sering kali memicu kesalahpahaman di masyarakat terkait sertifikasi produk non-makanan. Ia mencontohkan respons skeptis saat industri alas kaki mulai mengurus sertifikasi halal.
“Banyak orang yang memaknai halal itu hanya sebatas pada makanan. Ketika sertifikasi sepatu, ada yang bilang ‘lu mau makan sepatu?’. Karena dianggapnya halal itu hanya soal makanan,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok tersebut.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya informasi teknis di tingkat produsen. Kiai Cholil membeberkan bahwa pihaknya kerap menerima kedatangan pelaku bisnis dan importir barang gunaan yang kebingungan. Bahkan, sedikitnya 25 produsen sepatu mengaku masih meraba-raba dan belum mendapatkan kepastian mengenai tata cara pengurusan sertifikasi menjelang berlakunya aturan baru ini.
Atas dasar itu, MUI menilai pemerintah perlu mengambil langkah progresif untuk mengedukasi sektor industri dan masyarakat secara luas. “Ini perlu sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku industri dan juga kepada masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.
Beda Prinsip Halal Produk Konsumsi dan Barang Gunaan
Dalam pemaparannya, Kiai Cholil menggarisbawahi perbedaan esensial antara sertifikasi halal untuk produk konsumsi dan barang gunaan. Pada produk makanan dan minuman, fokus utama penilai terletak pada prinsip halalan thoyyiban (halal dan berkualitas baik).
Sementara itu, pada produk barang gunaan seperti sepatu, jaket, atau produk kulit lainnya, esensi sertifikasi adalah memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim dari risiko paparan atau pemanfaatan bahan najis. Hal ini mencakup pencegahan penggunaan material dari unsur babi maupun proses penyamakan kulit yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Mendorong Kepastian Regulasi Demi Kelancaran Ekonomi
Demi menjaga stabilitas rantai pasok dan mencegah hambatan pada aktivitas ekonomi nasional, MUI mendorong pemerintah segera menerbitkan standar baku dan petunjuk teknis yang konkret. Edukasi yang jelas dinilai menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini di lapangan.
“Standarnya seperti apa? Polanya seperti apa? Penggunaan istilah halal ini untuk memudahkan masyarakat, mana yang boleh dan tidak boleh,” tutur Kiai Cholil.
Dengan keterbukaan informasi dan sosialisasi yang inklusif, MUI optimistis seluruh lini industri, baik manufaktur domestik maupun importir, dapat memenuhi standar kepatuhan halal (halal compliance) sebelum tenggat resmi WHO 2026 diberlakukan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post