Menguji Kemandirian Partai dan Presiden dalam Pemilu 2029
Wacana perubahan desain Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 terus menjadi sorotan publik dan kalangan pengamat politik. Gagasan untuk memisahkan pelaksaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dinilai bukan sekadar urusan penyesuaian jadwal teknis, melainkan sebuah pertarungan substansial dalam mengukur kekuatan murni dari partai politik maupun calon presiden secara independen.
Pengamat Politik Arifki menilai, salah satu dampak langsung jika Pileg dan Pilpres dipisahkan adalah hilangnya fenomena coattail effect atau efek ekor jas. Selama ini, penyelenggaraan pemilu secara serentak membuat popularitas sosok calon presiden acap kali mendongkrak perolehan suara partai politik pengusungnya secara signifikan.
“Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat Presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri,” ujar Arifki.
Pemisahan Suara Partai dan Calon Presiden
Menurut Arifki, model pemilu yang terpisah akan memberikan pendidikan politik yang lebih jernih bagi masyarakat. Pemilih dapat membedakan secara tegas antara porsi pilihan untuk wakil rakyat di DPR RI (party vote) dan pilihan untuk sosok pemimpin eksekutif (presidential vote).
“Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda,” tuturnya menjelaskan.
Selain itu, pelaksanaan Pileg yang digelar lebih awal dipandang dapat menyajikan pemetaan peta kekuatan politik yang akurat sebelum kontestasi Pilpres dimulai. Hasil perolehan suara dan raihan kursi DPR RI yang segar akan menjadi pijakan realistis bagi partai politik dalam membangun peta koalisi.
“Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” kata Arifki menambahkan.
Tantangan Konstitusional dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Meski memiliki nilai plus secara kalkulasi politik, Arifki mengingatkan adanya benteng konstitusional yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak secara otomatis menjadi lampu hijau untuk memisahkan Pileg DPR RI dan Pilpres.
Putusan MK tersebut pada dasarnya membagi desain keserentakan Pemilu 2029 menjadi Pemilu Nasional (meliputi Pilpres, DPR, dan DPD) serta Pemilu Daerah/Lokal (meliputi DPRD dan Pilkada). Penegasan ini semakin diperkuat melalui pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang tetap mempertahankan keserentakan pemilihan anggota DPR dan DPD bersamaan dengan Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Arifki.
Menimbang Tujuan Utama Pembaruan Sistem Pemilu
Apabila wacana pemisahan tetap ingin didorong, para pembentuk undang-undang diimbau untuk menyusun argumentasi hukum dan konstitusional yang amat kokoh. Sebab, pengubahan sistem ini dipastikan bakal memicu dinamika negosiasi koalisi yang sangat intensif pasca-Pileg.
Pada akhirnya, esensi perdebatan tata cara Pemilu 2029 harus berpatokan pada output demokrasi yang ingin dicapai bangsa Indonesia, bukan sekadar urusan teknis urutan pemungutan suara.
“Yang lebih penting adalah apa yang ingin kita capai dari desain tersebut. Kalau tujuannya membuat kekuatan partai dan kekuatan kandidat Presiden lebih independen, maka pemisahan punya konsekuensi yang signifikan. Tetapi konsekuensi terhadap sistem presidensial dan putusan MK juga harus dijawab,” pungkasnya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post