MALANG TODAY – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis penetapan 138 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Kendati demikian, sorotan publik dan lembaga advokasi lingkungan kini tertuju pada sejauh mana ketegasan hukum mampu menjerat pihak korporasi yang menguasai lahan terbakar.
Ratusan Tersangka Diusut, Presiden Minta Izin Korporasi Dicabut
Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan bahwa kepolisian tengah menangani sedikitnya 200 laporan terkait karhutla. Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 119 orang diduga sengaja membakar lahan dan 18 orang lainnya dinilai lalai.
Selain menyasar perorangan, Polri mengklaim sedang memproses delapan perusahaan. Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup turut mengusut 42 korporasi yang lahannya terindikasi menjadi titik awal kemunculan api.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar penanganan karhutla dilakukan secara maksimal dan menginstruksikan aparat untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas. Presiden mengancam akan mencabut izin operasional korporasi jika terbukti terlibat dalam pembakaran lahan. Sorotan khusus juga diberikan pada fenomena lahan bekas terbakar yang dengan cepat berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kritik Kesenjangan Penegakan Hukum dan Risiko Kriminalisasi
Langkah penegakan hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan. Lembaga advokasi lingkungan, Greenpeace, menyoroti adanya kesenjangan yang signifikan antara pemidanaan individu dan penindakan terhadap korporasi. Padahal, sebagian besar area terbakar berada di wilayah konsesi perusahaan.
Berdasarkan catatan Greenpeace periode 2015–2019, sekitar 30 persen atau 1,3 juta hektare dari total 4,4 juta hektare lahan terbakar berada di area konsesi sawit dan bubur kertas. Namun, hanya sebagian kecil perusahaan yang dijatuhi sanksi pidana maupun gugatan perdata.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mendesak agar aparat tidak hanya menindak pelaku kecil di lapangan yang rentan dikriminalisasi. Penegak hukum diminta mengejar aktor intelektual dan pemegang izin yang memetik keuntungan dari pembukaan lahan secara ilegal.
Warga Swadaya Padamkan Api dan Menanggung Dampak Kesehatan
Di tingkat tapak, dampak karhutla dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah, seperti Kalimantan dan Papua. Di Kalimantan Tengah, warga dan mahasiswa di Palangkaraya serta Pulang Pisau harus berjibaku memadamkan api secara swadaya agar tidak merembet ke permukiman.
Paparan asap pekat juga memicu gangguan kesehatan massal, seperti infeksi saluran pernapasan dan demam, hingga memaksa aktivitas pendidikan dialihkan secara daring. Kondisi serupa terjadi di wilayah Papua, mulai dari Biak Numfor, Dogiyai, hingga Merauke, tempat kabut asap mengganggu jarak pandang dan merusak ruang hidup warga.
Penerapan Tanggung Jawab Mutlak untuk Efek Jera
Guna mencegah kejadian berulang, penegakan hukum dinilai harus mengoptimalkan mekanisme tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui aturan ini, korporasi bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan yang terjadi di area pengelolaannya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Penindakan tegas yang berorientasi pada pemulihan ekologis dan keadilan bagi korban diharapkan dapat memberikan efek jera secara nyata, sekaligus menghentikan praktik pembakaran lahan yang merugikan masyarakat luas.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)





Discussion about this post