JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti tajam prosedur penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari (27/10/2026). Penggeledahan yang dilakukan secara mendadak menjelang subuh oleh personel bersenjata tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta menimbulkan trauma mendalam bagi para santriwati yang masih di bawah umur.
Penggeledahan tersebut dilakukan kepolisian dalam rangka penyidikan kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Meski menghormati kewenangan kepolisian dalam mengusut tindak pidana, Ombudsman menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum di lapangan tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan dan harus tetap menjunjung tinggi asas kepatutan.
Soroti Tindakan Aparat Bersejata terhadap Anak
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa surat izin penggeledahan dari pengadilan bukan merupakan “tiket gratis” bagi aparat untuk bertindak tanpa batas di lapangan. Menurutnya, kepolisian seharusnya memiliki sensitivitas lebih saat berhadapan dengan lingkungan pendidikan asrama anak perempuan.
“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran tersebut demi memberikan rasa aman. Namun, kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Syafrida mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib mengindahkan norma hukum, agama, kesopanan, dan kesusilaan saat bertugas. Tindakan membangunkan santriwati yang berusia anak pada dini hari menggunakan senjata lengkap dinilai sebagai langkah yang tidak simpatik dan berpotensi mencederai harkat serta martabat kemanusiaan.
“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan. Penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM bukan dua hal yang saling meniadakan,” tegasnya.
Status Saksi dan Hak Perlindungan Anak
Ombudsman menekankan bahwa para santriwati dalam kasus ini hanya berstatus sebagai saksi. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan KUHAP, status saksi anak justru menuntut perlindungan ekstra, termasuk kewajiban pendampingan dari orang tua, wali, atau pekerja sosial selama proses pemeriksaan.
Selain itu, Syafrida juga mengingatkan pentingnya kepolisian menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan stigma negatif yang merugikan nama baik lembaga pendidikan Islam tersebut di mata publik.
“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap negatif yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” kata Syafrida.
Desak Evaluasi Internal dan Investigasi Maladministrasi
Atas peristiwa tersebut, Ombudsman RI mendesak Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup dugaan penodongan senjata, prosedur pemeriksaan anak, hingga pengembalian barang-barang milik santri yang tidak relevan dengan perkara, seperti uang tabungan pribadi.
Ombudsman juga mendorong Polri untuk menyusun pedoman baku terkait tindakan kepolisian di area sensitif anak seperti pesantren, panti asuhan, dan sekolah. Pedoman tersebut idealnya mewajibkan pelibatan Polisi Wanita (Polwan) sejak awal operasi serta memberikan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian secara layak.
Guna memastikan keadilan, Ombudsman RI telah menginstruksikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memantau langsung penanganan kasus ini. Jika ditemukan indikasi maladministrasi yang kuat, Ombudsman tidak ragu untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own motion investigation) sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Pihaknya juga mengimbau pengelola pesantren, wali santri, maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan intimidatif aparat untuk melayangkan pengaduan resmi agar proses penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan di atas koridor aturan yang berlaku.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post