JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia penerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Langkah cepat dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun.
Desakan tersebut mengemuka usai Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026. Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pintu Masuk Reformasi Jaminan Pensiun
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia pensiun ini berlarut-larut tanpa kejelasan regulasi. Menurutnya, vonis dari Mahkamah Agung tersebut harus dijadikan momentum perbaikan sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh.
“Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia,” ujar Henry saat memberikan keterangan pers di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Henry mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tenggat waktu maksimal 90 hari untuk melaksanakan dan merespons putusan hukum tersebut. Ia meminta kementerian terkait segera merumuskan regulasi pengganti agar para buruh dan pekerja tidak terjebak dalam ketidakpastian saat hendak mengakses hak-hak pensiun mereka.
Skema Usia Pensiun Bertahap Dibatalkan
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 sebelumnya menetapkan batas usia pensiun pertama kali sebesar 56 tahun. Regulasi tersebut kemudian memberlakukan skema kenaikan bertahap menjadi 57 tahun per 1 Januari 2019, dan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga diproyeksikan mencapai batas 65 tahun pada 2043.
Namun, melalui uji materiil yang dikabulkan MA, pasal tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum. Penahapan usia yang terus meningkat tersebut dinilai menyulitkan pekerja dalam mendapatkan hak manfaat jaminan pensiun tepat waktu.
Pemerintah Wajib Terbitkan Aturan Baru
Dengan dibatalkannya pasal tersebut, pemerintah kini diwajibkan untuk segera menyusun formula dan ketentuan baru terkait penetapan batas usia pencairan Jaminan Pensiun. Regulasi baru ini juga diharapkan memuat aturan masa transisi yang komprehensif bagi pekerja yang saat ini sudah atau hampir memasuki usia pensiun.
“Implikasinya jelas, pemerintah harus menerapkan aturan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tegas Henry.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post